English English Bahasa Indonesia Indonesia

PANDUAN

ADMINISTRASI

PANDUAN KEWAJIBAN KEUANGAN MAHASISWA

 

1. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai komponen, besaran, dan waktu yang telah ditetapkan sesuai Program Studi yang diambil, termasuk jika cuti kuliah. Informasi ini dapat diakses di website, admisi, maupun saat mahasiswa menerima hasil penerimaan sebagai mahasiswa baru.

2. Pemenuhan kewajiban keuangan sesuai besaran dan waktu yang ditentukan akan menjadi syarat untuk keberlangsungan studi mahasiswa di semester berikutnya (syarat melakukan KRS, ujian akhir, mengikuti praktik, dll) serta syarat kelulusan.

3. Pembayaran atas komponen biaya pendidikan (S1) adalah biaya pendidikan selama satu semester, yang pembayarannya dapat dilakukan di awal semester atau diangsur tiap bulan sebelum tanggal 10 (6 bulan dalam 1 semester). Bagi program S1, biaya akomodasi, konsumsi di asrama adalah bersumber dari subsidi institusi dan pihak sponsor/donatur.

4. Biaya pendidikan untuk perkuliahan intensif bagi S2 wajib dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.

5. Khusus pada awal semester, yaitu bulan Juli dan Januari, mahasiswa S1 wajib membayarkan biaya pendidikan dan uang administrasi semester tersebut sebelum pelaksanaan KRS (atau sebelum tanggal 10) sesuai jadwal KRS yang ditentukan oleh akademik, sedangkan mahasiswa S2 wajib membayarkan uang administrasi semester tersebut sebelum tanggal 10. Uang administrasi dibayarkan setiap awal semester (bulan Juli dan Januari) selama ybs menjadi mahasiswa aktif.

6. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening institusi dengan disertai berita transfer :

Atas nama      : Yayasan STT Bandung

Bank               : BCA cabang Surya Sumantri, Bandung

Nomor rek.     : 282-300-5555

7. Setiap mahasiswa bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban keuangan serta pelaporan ke unit keuangan (dapat melalui SMS/WA ke +62 815-7127-228) atas pembayaran yang telah dilakukan, khususnya jika pembayaran dilakukan oleh orang lain/keluarga, tanpa berita transfer, atau yang berupa setoran tunai.

8. Untuk kelancaran administrasi mahasiswa, sesuai poin 6 di atas, maka setiap mahasiswa akan menerima bukti bayar secara elektronik dari Unit Keuangan setelah pembayaran dilakukan. Bukti bayar ini harap disimpan dan dapat dipergunakan sebagai bukti bayar yang sah saat dibutuhkan.

9. Besaran biaya kuliah dapat berubah sewaktu-waktu. Pihak keuangan berhak untuk mengingatkan/menagih mahasiswa jika ada kewajiban keuangan yang belum terpenuhi.

10. Hal lain terkait dengan keuangan mahasiswa, dapat ditanyakan kepada Staf Keuangan di kantor administrasi STTB atau melalui WA.

11. Permohonan beasiswa dilakukan melalui Unit Beasiswa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Keputusan beasiswa akan disampaikan kepada unit terkait.

 

PANDUAN 

ADMINISTRASI

PANDUAN KEWAJIBAN KEUANGAN MAHASISWA

 

1. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai komponen, besaran, dan waktu yang telah ditetapkan sesuai Program Studi yang diambil, termasuk jika cuti kuliah. Informasi ini dapat diakses di website, admisi, maupun saat mahasiswa menerima hasil penerimaan sebagai mahasiswa baru.

2. Pemenuhan kewajiban keuangan sesuai besaran dan waktu yang ditentukan akan menjadi syarat untuk keberlangsungan studi mahasiswa di semester berikutnya (syarat melakukan KRS, ujian akhir, mengikuti praktik, dll) serta syarat kelulusan.

3. Pembayaran atas komponen biaya pendidikan (S1) adalah biaya pendidikan selama satu semester, yang pembayarannya dapat dilakukan di awal semester atau diangsur tiap bulan sebelum tanggal 10 (6 bulan dalam 1 semester). Bagi program S1, biaya akomodasi, konsumsi di asrama adalah bersumber dari subsidi institusi dan pihak sponsor/donatur.

4. Biaya pendidikan untuk perkuliahan intensif bagi S2 wajib dibayarkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum perkuliahan dimulai.

5. Khusus pada awal semester, yaitu bulan Juli dan Januari, mahasiswa S1 wajib membayarkan biaya pendidikan dan uang administrasi semester tersebut sebelum pelaksanaan KRS (atau sebelum tanggal 10) sesuai jadwal KRS yang ditentukan oleh akademik, sedangkan mahasiswa S2 wajib membayarkan uang administrasi semester tersebut sebelum tanggal 10. Uang administrasi dibayarkan setiap awal semester (bulan Juli dan Januari) selama ybs menjadi mahasiswa aktif.

6. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening institusi dengan disertai berita transfer :

Atas nama      : Yayasan STT Bandung

Bank               : BCA cabang Surya Sumantri, Bandung

Nomor rek.     : 282-300-5555

7. Setiap mahasiswa bertanggungjawab atas pemenuhan kewajiban keuangan serta pelaporan ke unit keuangan (dapat melalui SMS/WA ke +62 815-7127-228) atas pembayaran yang telah dilakukan, khususnya jika pembayaran dilakukan oleh orang lain/keluarga, tanpa berita transfer, atau yang berupa setoran tunai.

8. Untuk kelancaran administrasi mahasiswa, sesuai poin 6 di atas, maka setiap mahasiswa akan menerima bukti bayar secara elektronik dari Unit Keuangan setelah pembayaran dilakukan. Bukti bayar ini harap disimpan dan dapat dipergunakan sebagai bukti bayar yang sah saat dibutuhkan.

9. Besaran biaya kuliah dapat berubah sewaktu-waktu. Pihak keuangan berhak untuk mengingatkan/menagih mahasiswa jika ada kewajiban keuangan yang belum terpenuhi.

10. Hal lain terkait dengan keuangan mahasiswa, dapat ditanyakan kepada Staf Keuangan di kantor administrasi STTB atau melalui WA.

11. Permohonan beasiswa dilakukan melalui Unit Beasiswa sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Keputusan beasiswa akan disampaikan kepada unit terkait.