English English Bahasa Indonesia Indonesia

PANDUAN

AKADEMIK

DAFTAR ISI:

I. Penyelenggaraan Pendidikan

II. Sistem Pendidikan

A. Program Sarjana (S1)

B. Program Magister (S2)

III. Status Mahasiswa

IV. Ketentuan Perkuliahan

V. Penilaian dan Evaluasi

VI. Batas Waktu Studi dan Cuti Akademik

VII. Pembuatan Tugas Akhir

I. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pendidikan teologi STTB diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan pastor scholar dalam konteks pelayanan urban.

Tata nilai penyelenggaraan pendidikan STTB:

1. Christ-centered – Pendidikan yang berpusat kepada Kristus dan karya penebusan-Nya yang utuh di dalam kerangka metanarasi Alkitab.

Seluruh aspek kehidupan di dalam kampus dan asrama, yang meliputi studi, pembinaan, interaksi dalam komunitas, praktik pelayanan, maupun istirahat, senantiasa diarahkan untuk membentuk hati yang mengasihi Tuhan dan sesama bagi kemuliaan Tuhan.

2. Transformatif – karya penebusan Kristus yang dialami oleh semua civitas academica STTB.

3. Stewardship – pelayanan yang menjadi berkat bagi gereja dan masyarakat, yang didasari integritas, pengabdian, dan kompetensi.

4. Kontekstual – setia kepada teks (Firman Tuhan) dan responsif terhadap konteks (sosial dan generasional).

II. SISTEM PENDIDIKAN

A. PROGRAM SARJANA (S1)

 

Program Sarjana yang diselenggarakan oleh STTB dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yaitu sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester, secara rinci adalah sebagai berikut:

 

1. SKS adalah satuan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan mahasiswa. Jadi, satu SKS setara dengan 50 menit perminggu kegiatan tatap muka terjadwal, 60 menit perminggu kegiatan akademik terstruktur dari mahasiswa, dan 60 menit perminggu kegiatan mandiri dari mahasiswa.

2. Satu semester setara dengan 16 minggu termasuk kegiatan evaluasinya.

3. Besarnya beban studi disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) masing-masing.

B. PROGRAM MAGISTER (S2)

 

Program Magister yang diselenggarakan oleh STTB dilaksanakan secara blended dengan menggabungkan sistem pembelajaran on-campus dan online.

1. Perkuliahan untuk 1 (satu) mata kuliah diselenggarakan selama seminggu (4-5 hari kerja)

2. Khusus untuk Program Magister Ministri Pelayanan Dunia Kerja perkuliahan diselenggarakan di akhir minggu (Jumat-Sabtu).

3. Evaluasi atau tugas perkuliahan diselesaikan maksimal 1 (satu) bulan setelah perkuliahan tersebut selesai diselenggarakan.

III. STATUS MAHASISWA

 

1. Mahasiswa program S1 diterima melalui seleksi masuk dan umumnya mengambil antara 12 – 20 SKS. Besarnya beban studi untuk setiap semester tergantung pada prestasi mahasiswa yang bersangkutan sebagaimana dinyatakan dalam Indeks Prestasi (IP). IP kurang dari 3,0 hanya diperbolehkan mengambil maksimal 18 SKS.  Kecuali pada semester 1 dan 2 diwajibkan mengambil semua paket kuliah yang terdapat dalam kurikulum.

2. Mahasiswa program S2 diterima melalui seleksi masuk dan umumnya mengambil sejumlah SKS sesuai jadwal masing-masing prodi.

3. Mahasiswa program S1 dan S2 STTB dapat mengikuti kelas-kelas di luar kurikulum wajib di programnya sebagai peserta audit/pendengar (sit-in) dan tidak dikenakan biaya serta diwajibkan untuk mengikuti ketentuan perkuliahan yang berlaku. Jumlah mata kuliah yang dapat diikuti adalah maksimal sebesar jumlah mata kuliah wajib pada semester tersebut.

4. Peserta non-mahasiswa STTB dapat mengikuti kelas-kelas S2 sebagai peserta audit/pendengar (sit-in) dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi peserta sit-in non-mahasiswa STTB yang kemudian diterima menjadi mahasiswa program S2 STTB diperkenankan untuk mentransfer mata kuliah audit menjadi kredit dengan syarat:

    • maksimal 2 mata kuliah (maksimal 6 SKS) yang diambil dalam 1 tahun terakhir sebelum diterima sebagai mahasiswa STTB.
    • mengerjakan tugas dan mendapatkan nilai akademik.
    • membayar selisih kewajiban keuangan.

IV. KETENTUAN PERKULIAHAN

 

1. Sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dan melakukan proses mengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada sis.sttb.ac.id sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik bagi Program S1 maupun S2.

2. Setelah melakukan pengisian atau pengecekan KRS Online, mahasiswa diwajibkan menghubungi dosen perwalian akademik (Ketua Program Studi / Kaprodi) untuk melakukan validasi KRS.

3. Setelah KRS divalidasi, maka mahasiswa sudah diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.

4. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan. Ketidakhadiran harus diberitahukan sebelumnya kepada dosen yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Ketidakhadiran dalam satu mata kuliah yang dapat ditoleransi adalah 2x dalam satu semester untuk program S1 dan 2x tatap muka per-MK untuk program S2. Lebih dari itu dan tanpa pertimbangan khusus, mahasiswa yang bersangkutan dengan sendirinya gagal dalam mata kuliah tersebut.

5. Rekaman kuliah harus mendapat izin dari dosen yang bersangkutan dan terbatas untuk keperluan pribadi mahasiswa, bukan untuk diperbanyak. Rekaman tanpa izin akan dikenakan sanksi.

6. Pembuatan makalah disesuaikan dengan “Petunjuk Teknis Penulisan Paper, Skripsi dan Tesis STTB” yang dapat diakses di:

https://bit.ly/panduankaryailmiahSTTB

7. Penundaan tugas atau ujian harus seizin dosen pengampu mata kuliah dengan segala konsekuensi penilaian.

8. Apabila mahasiswa gagal menyelesaikan sebuah mata kuliah dan mendapat nilai F, mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang mata kuliah tersebut. Hanya pada kasus khusus, perbaikan untuk nilai F bisa diberikan pada semester itu juga. Nilai perbaikan maksimal adalah B-.

9. Pada akhir semester mahasiswa dapat melihat dan mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) melalui sis.sttb.ac.id.

10. Mahasiswa akan mendapatkan Transkrip Nilai bila sudah menyelesaikan semua kewajiban akademik, praktik dan urusan administrasi sekolah, sesuai dengan waktu, syarat yang ditetapkan dan telah diwisuda.

11. Pada akhir semester kedua IPK minimal untuk mahasiswa Program S1 adalah 2,5. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka status kemahasiswaan mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut dan memperoleh Surat Keterangan Nilai.

V. PENILAIAN DAN EVALUASI

 

 

1. Unsur penilaian hasil belajar mahasiswa terdiri dari:

      • Ujian Tengah Semester (UTS)
      • Ujian Akhir Semester (UAS)
      • Tugas-tugas kegiatan akademik terstruktur
      • Kehadiran berkualitas mahasiswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar terjadwal

2. Nilai diberikan dalam bentuk huruf A, B, C, D dan F (= gagal) dengan bobot masing-masing 4, 3, 2, 1, dan 0. Ekuivalen nilai huruf dengan angka dan keterangan adalah sebagai berikut:

Huruf Interval Nilai Angka Keterangan
A 96 – 100 4,0 Dengan pujian
A- 90 – 95 3,7 Sangat memuaskan
B+ 84 – 89 3,3 Memuaskan
B 78 – 83 3,0 Sangat baik
B- 72 – 77 2,7 Baik
C+ 66 – 71 2,3 Cukup
C 60 – 65 2,0 Kurang
C- 55 – 59 1,7 Buruk
D 51 – 54 1,0 Sangat buruk
F ≤ 50 0,0 Gagal

 

3. Bobot nilai diatur sebagai berikut:

      • Ujian Tengah Semester (atau tugas yang setara) : 30 %
      • Ujian Akhir Semester (atau tugas yang setara)   : 30 %
      • KAT (Kegiatan Akademik Terstruktur atau tugas) : 30 %
      • Kehadiran berkualitas : 10 %

4. Indeks Prestasi (IP) adalah indikator dari hasil belajar mahasiswa selama satu semester untuk program S1. IP ditetapkan dengan cara membagi jumlah angka kualitas (jumlah SKS dikalikan nilai hasil belajar atau K x N) dengan seluruh jumlah SKS yang diambil dalam semester itu dengan rumusan:

IP =∑ (KxN) /  ∑K

∑ jumlah keseluruhan

K  jumlah SKS yang diambil

N  nilai hasil belajar dari kuliah yang diambil

Contoh:

Dalam satu semester seorang mahasiswa mengambil kuliah sebagai  berikut:

Mata Kuliah

Jumlah

SKS

Nilai

Relatif

Nilai

(N)

K x N
Hermeneutika 3 D 1,0 3,0
Islamologi 2 B 3,0 6,0
Komputer 1 A- 3,7 3,7
Musik Gereja 2 C 2,0 4,0
Pengantar PL 4 B- 2,7 10,8
Pengantar Teologi 2 B+ 3,3 6,6
Jumlah Keseluruhan 14     34,1

IP = 34,1/14 = 2,44

5. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah IP total dari seluruh semester yang telah dijalani baik Program S1 maupun S2. IPK ditetapkan dengan cara jumlah pengalian IP semester dengan jumlah SKS semester yang bersangkutan (KS), dibagi dengan jumlah SKS seluruh semester:

IP =∑ (IPxKS) /  ∑KS

Contoh:

Semester Jumlah SKS IP IP x KS
I 22 3,0 66,0
II 21 3,2 67,2
III 18 2,8 50,4
IV 20 3,4 68,0
V 19 2,7 51,3
100 302,9

IP sampai semester V = 302,9/100 = 3,029

6. Semua kredit yang sudah diambil tidak dapat dibatalkan sepihak oleh mahasiswa.

VI. BATAS WAKTU STUDI DAN CUTI AKADEMIK

 

1. Waktu studi maksimal mahasiswa program S1 termasuk cuti dan praktik satu tahun adalah 14 semester.

2. Waktu studi maksimal mahasiswa program S2 adalah 4 tahun, tidak termasuk cuti, untuk menyelesaikan seluruh studinya termasuk dan tesis/proyek akhir.

3. Cuti akademik diberikan dengan alasan yang dapat diterima dan batas maksimal waktu cuti adalah dua semester. Mahasiswa bisa aktif kuliah kembali setelah penyebab cutinya dinilai telah teratasi.

4. Mahasiswa dalam status cuti akademik wajib melakukan Daftar Ulang setiap awal semester dan melunasi kewajiban administrasi. Apabila kewajiban-kewajiban ini tidak dipenuhi, mahasiswa yang bersangkutan dengan sendirinya dianggap mengundurkan diri.

VII. PENULISAN TUGAS AKHIR

 

1.Tugas Akhir (TA)

a. TA bagi mahasiswa program S1 dapat berbentuk Skripsi atau Proyek dan wajib dikerjakan di akhir perkuliahan sebelum menjalani masa praktik pelayanan selama 1 tahun.

b. TA bagi mahasiswa program S2 Teologi dan Pendidikan Kristen dapat berbentuk Tesis atau Proyek.

c. TA bagi mahasiswa program S2 vokasional Magister Ministri berbentuk Proyek.

2. Bobot TA adalah 4-6 SKS. Skripsi/Proyek dengan tebal 50-70 halaman, Tesis/Proyek dengan tebal 70-100 halaman.

3. Mahasiswa dapat mengajukan proposal TA apabila sudah menyelesaikan minimal 70% dari jumlah SKS yang ditetapkan di Prodi masing-masing.

4. Mahasiswa membuat proposal TA dan menyerahkan ke Ketua Progam Studi (Kaprodi) untuk disetujui.

5. Pembimbing Penulisan Proposal akan ditentukan oleh Kaprodi.

6. Sidang Proposal akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak lulus sidang, maka sidang proposal (dengan judul yang sama) diulang maksimal 1 bulan setelahnya.  Jika gagal pada sidang proposal kedua, maka diberi kesempatan untuk mengikuti sidang proposal pada semester berikutnya dengan judul yang baru.

7. Penulisan TA mengikuti standar yang berlaku di STTB. Lihat panduan “Petunjuk Teknis Penulisan Paper, Skripsi dan Tesis STT Bandung” yang dapat diakses di https://bit.ly/panduankaryailmiahSTTB.

8. TA yang telah selesai dikerjakan setelah mendapat rekomendasi dari dosen pembimbing, wajib untuk diuji dalam sidang.

9. Lama pembuatan TA:

    1. Program S1: satu semester terhitung sejak ditetapkan.
    2. Program S2: dua semester (satu tahun) terhitung sejak ditetapkan.

Batas ini bisa diperpanjang hanya 1 semester setelah dipertimbangkan oleh Kaprodi dan dosen pembimbing.

10. Perpanjangan proses penyelesaian TA bagi mahasiswa program S1 :

    1. Jika TA tidak dapat diselesaikan dalam periode waktu yang telah ditentukan di point (9), maka diberikan kemungkinan untuk meneruskan dengan judul dan dosen pembimbing yang sama dan harus diselesaikan dalam 1 semester
    2. Jika batas waktu penyelesaian TA di atas tidak dapat dipenuhi, maka status kemahasiswaan ybs akan dicabut.
    3. Perpanjangan proses penyelesaian TA ini akan dikenakan biaya penalti kepada yang bersangkutan. Biaya penalti sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan tidak diijinkan tinggal di asrama.

11. Perpanjangan proses penyelesaian TA bagi mahasiswa program S2:

    1. Jika TA tidak dapat diselesaikan dalam periode waktu yang telah ditentukan di point (9), maka diberikan kesempatan untuk meneruskan dengan judul dan dosen pembimbing yang sama dan harus diselesaikan dalam 1 semester.
    2. Jika batas waktu penyelesaian TA di atas tidak dapat dipenuhi, maka status kemahasiswaan ybs akan dicabut.
    3. Perpanjangan proses penyelesaian TA ini akan dikenakan biaya penalti kepada yang bersangkutan. Biaya penalti sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

PANDUAN

AKADEMIK

DAFTAR ISI:

I. Penyelenggaraan Pendidikan

II. Sistem Pendidikan

A. Program Sarjana (S1)

B. Program Magister (S2)

III. Status Mahasiswa

IV. Ketentuan Perkuliahan

V. Penilaian dan Evaluasi

VI. Batas Waktu Studi dan Cuti Akademik

VII. Pembuatan Tugas Akhir

I. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pendidikan teologi STTB diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan pastor scholar dalam konteks pelayanan urban.

Tata nilai penyelenggaraan pendidikan STTB:

1. Christ-centered – Pendidikan yang berpusat kepada Kristus dan karya penebusan-Nya yang utuh di dalam kerangka metanarasi Alkitab.

Seluruh aspek kehidupan di dalam kampus dan asrama, yang meliputi studi, pembinaan, interaksi dalam komunitas, praktik pelayanan, maupun istirahat, senantiasa diarahkan untuk membentuk hati yang mengasihi Tuhan dan sesama bagi kemuliaan Tuhan.

2. Transformatif – karya penebusan Kristus yang dialami oleh semua civitas academica STTB.

3. Stewardship – pelayanan yang menjadi berkat bagi gereja dan masyarakat, yang didasari integritas, pengabdian, dan kompetensi.

4. Kontekstual – setia kepada teks (Firman Tuhan) dan responsif terhadap konteks (sosial dan generasional).

II. SISTEM PENDIDIKAN

A. PROGRAM SARJANA (S1)

 

Program Sarjana yang diselenggarakan oleh STTB dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS), yaitu sistem kredit yang diselenggarakan dalam satuan waktu semester, secara rinci adalah sebagai berikut:

 

1. SKS adalah satuan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam satu semester dan besarnya pengakuan atas keberhasilan mahasiswa. Jadi, satu SKS setara dengan 50 menit perminggu kegiatan tatap muka terjadwal, 60 menit perminggu kegiatan akademik terstruktur dari mahasiswa, dan 60 menit perminggu kegiatan mandiri dari mahasiswa.

2. Satu semester setara dengan 16 minggu termasuk kegiatan evaluasinya.

3. Besarnya beban studi disesuaikan dengan Program Studi (Prodi) masing-masing.

B. PROGRAM MAGISTER (S2)

 

Program Magister yang diselenggarakan oleh STTB dilaksanakan secara blended dengan menggabungkan sistem pembelajaran on-campus dan online.

1. Perkuliahan untuk 1 (satu) mata kuliah diselenggarakan selama seminggu (4-5 hari kerja)

2. Khusus untuk Program Magister Ministri Pelayanan Dunia Kerja perkuliahan diselenggarakan di akhir minggu (Jumat-Sabtu).

3. Evaluasi atau tugas perkuliahan diselesaikan maksimal 1 (satu) bulan setelah perkuliahan tersebut selesai diselenggarakan.

III. STATUS MAHASISWA

 

1. Mahasiswa program S1 diterima melalui seleksi masuk dan umumnya mengambil antara 12 – 20 SKS. Besarnya beban studi untuk setiap semester tergantung pada prestasi mahasiswa yang bersangkutan sebagaimana dinyatakan dalam Indeks Prestasi (IP). IP kurang dari 3,0 hanya diperbolehkan mengambil maksimal 18 SKS.  Kecuali pada semester 1 dan 2 diwajibkan mengambil semua paket kuliah yang terdapat dalam kurikulum.

2. Mahasiswa program S2 diterima melalui seleksi masuk dan umumnya mengambil sejumlah SKS sesuai jadwal masing-masing prodi.

3. Mahasiswa program S1 dan S2 STTB dapat mengikuti kelas-kelas di luar kurikulum wajib di programnya sebagai peserta audit/pendengar (sit-in) dan tidak dikenakan biaya serta diwajibkan untuk mengikuti ketentuan perkuliahan yang berlaku. Jumlah mata kuliah yang dapat diikuti adalah maksimal sebesar jumlah mata kuliah wajib pada semester tersebut.

4. Peserta non-mahasiswa STTB dapat mengikuti kelas-kelas S2 sebagai peserta audit/pendengar (sit-in) dengan dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Bagi peserta sit-in non-mahasiswa STTB yang kemudian diterima menjadi mahasiswa program S2 STTB diperkenankan untuk mentransfer mata kuliah audit menjadi kredit dengan syarat:

    • maksimal 2 mata kuliah (maksimal 6 SKS) yang diambil dalam 1 tahun terakhir sebelum diterima sebagai mahasiswa STTB.
    • mengerjakan tugas dan mendapatkan nilai akademik.
    • membayar selisih kewajiban keuangan.

IV. KETENTUAN PERKULIAHAN

 

1. Sebelum perkuliahan dimulai, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan daftar ulang dan melakukan proses mengisian Kartu Rencana Studi (KRS) secara online pada sis.sttb.ac.id sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik bagi Program S1 maupun S2.

2. Setelah melakukan pengisian atau pengecekan KRS Online, mahasiswa diwajibkan menghubungi dosen perwalian akademik (Ketua Program Studi / Kaprodi) untuk melakukan validasi KRS.

3. Setelah KRS divalidasi, maka mahasiswa sudah diperkenankan untuk mengikuti perkuliahan.

4. Mahasiswa wajib mengikuti seluruh kegiatan perkuliahan. Ketidakhadiran harus diberitahukan sebelumnya kepada dosen yang bersangkutan dengan mengisi formulir yang telah disediakan. Ketidakhadiran dalam satu mata kuliah yang dapat ditoleransi adalah 2x dalam satu semester untuk program S1 dan 2x tatap muka per-MK untuk program S2. Lebih dari itu dan tanpa pertimbangan khusus, mahasiswa yang bersangkutan dengan sendirinya gagal dalam mata kuliah tersebut.

5. Rekaman kuliah harus mendapat izin dari dosen yang bersangkutan dan terbatas untuk keperluan pribadi mahasiswa, bukan untuk diperbanyak. Rekaman tanpa izin akan dikenakan sanksi.

6. Pembuatan makalah disesuaikan dengan “Petunjuk Teknis Penulisan Paper, Skripsi dan Tesis STTB” yang dapat diakses di:

https://bit.ly/panduankaryailmiahSTTB

7. Penundaan tugas atau ujian harus seizin dosen pengampu mata kuliah dengan segala konsekuensi penilaian.

8. Apabila mahasiswa gagal menyelesaikan sebuah mata kuliah dan mendapat nilai F, mahasiswa yang bersangkutan harus mengulang mata kuliah tersebut. Hanya pada kasus khusus, perbaikan untuk nilai F bisa diberikan pada semester itu juga. Nilai perbaikan maksimal adalah B-.

9. Pada akhir semester mahasiswa dapat melihat dan mencetak Kartu Hasil Studi (KHS) melalui sis.sttb.ac.id.

10. Mahasiswa akan mendapatkan Transkrip Nilai bila sudah menyelesaikan semua kewajiban akademik, praktik dan urusan administrasi sekolah, sesuai dengan waktu, syarat yang ditetapkan dan telah diwisuda.

11. Pada akhir semester kedua IPK minimal untuk mahasiswa Program S1 adalah 2,5. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka status kemahasiswaan mahasiswa yang bersangkutan akan dicabut dan memperoleh Surat Keterangan Nilai.

V. PENILAIAN DAN EVALUASI

 

 

1. Unsur penilaian hasil belajar mahasiswa terdiri dari:

      • Ujian Tengah Semester (UTS)
      • Ujian Akhir Semester (UAS)
      • Tugas-tugas kegiatan akademik terstruktur
      • Kehadiran berkualitas mahasiswa dalam mengikuti kegiatan belajar mengajar terjadwal

2. Nilai diberikan dalam bentuk huruf A, B, C, D dan F (= gagal) dengan bobot masing-masing 4, 3, 2, 1, dan 0. Ekuivalen nilai huruf dengan angka dan keterangan adalah sebagai berikut:

Huruf Interval Nilai Angka Keterangan
A 96 – 100 4,0 Dengan pujian
A- 90 – 95 3,7 Sangat memuaskan
B+ 84 – 89 3,3 Memuaskan
B 78 – 83 3,0 Sangat baik
B- 72 – 77 2,7 Baik
C+ 66 – 71 2,3 Cukup
C 60 – 65 2,0 Kurang
C- 55 – 59 1,7 Buruk
D 51 – 54 1,0 Sangat buruk
F ≤ 50 0,0 Gagal

 

3. Bobot nilai diatur sebagai berikut:

      • Ujian Tengah Semester (atau tugas yang setara) : 30 %
      • Ujian Akhir Semester (atau tugas yang setara)   : 30 %
      • KAT (Kegiatan Akademik Terstruktur atau tugas) : 30 %
      • Kehadiran berkualitas : 10 %

4. Indeks Prestasi (IP) adalah indikator dari hasil belajar mahasiswa selama satu semester untuk program S1. IP ditetapkan dengan cara membagi jumlah angka kualitas (jumlah SKS dikalikan nilai hasil belajar atau K x N) dengan seluruh jumlah SKS yang diambil dalam semester itu dengan rumusan:

IP =∑ (KxN) /  ∑K

∑ jumlah keseluruhan

K  jumlah SKS yang diambil

N  nilai hasil belajar dari kuliah yang diambil

Contoh:

Dalam satu semester seorang mahasiswa mengambil kuliah sebagai  berikut:

Mata Kuliah

Jumlah

SKS

Nilai

Relatif

Nilai

(N)

K x N
Hermeneutika 3 D 1,0 3,0
Islamologi 2 B 3,0 6,0
Komputer 1 A- 3,7 3,7
Musik Gereja 2 C 2,0 4,0
Pengantar PL 4 B- 2,7 10,8
Pengantar Teologi 2 B+ 3,3 6,6
Jumlah Keseluruhan 14     34,1

IP = 34,1/14 = 2,44

5. Indeks prestasi kumulatif (IPK) adalah IP total dari seluruh semester yang telah dijalani baik Program S1 maupun S2. IPK ditetapkan dengan cara jumlah pengalian IP semester dengan jumlah SKS semester yang bersangkutan (KS), dibagi dengan jumlah SKS seluruh semester:

IP =∑ (IPxKS) /  ∑KS

Contoh:

Semester Jumlah SKS IP IP x KS
I 22 3,0 66,0
II 21 3,2 67,2
III 18 2,8 50,4
IV 20 3,4 68,0
V 19 2,7 51,3
100 302,9

IP sampai semester V = 302,9/100 = 3,029

6. Semua kredit yang sudah diambil tidak dapat dibatalkan sepihak oleh mahasiswa.

VI. BATAS WAKTU STUDI DAN CUTI AKADEMIK

 

1. Waktu studi maksimal mahasiswa program S1 termasuk cuti dan praktik satu tahun adalah 14 semester.

2. Waktu studi maksimal mahasiswa program S2 adalah 4 tahun, tidak termasuk cuti, untuk menyelesaikan seluruh studinya termasuk dan tesis/proyek akhir.

3. Cuti akademik diberikan dengan alasan yang dapat diterima dan batas maksimal waktu cuti adalah dua semester. Mahasiswa bisa aktif kuliah kembali setelah penyebab cutinya dinilai telah teratasi.

4. Mahasiswa dalam status cuti akademik wajib melakukan Daftar Ulang setiap awal semester dan melunasi kewajiban administrasi. Apabila kewajiban-kewajiban ini tidak dipenuhi, mahasiswa yang bersangkutan dengan sendirinya dianggap mengundurkan diri.

VII. PENULISAN TUGAS AKHIR

 

1.Tugas Akhir (TA)

a. TA bagi mahasiswa program S1 dapat berbentuk Skripsi atau Proyek dan wajib dikerjakan di akhir perkuliahan sebelum menjalani masa praktik pelayanan selama 1 tahun.

b. TA bagi mahasiswa program S2 Teologi dan Pendidikan Kristen dapat berbentuk Tesis atau Proyek.

c. TA bagi mahasiswa program S2 vokasional Magister Ministri berbentuk Proyek.

2. Bobot TA adalah 4-6 SKS. Skripsi/Proyek dengan tebal 50-70 halaman, Tesis/Proyek dengan tebal 70-100 halaman.

3. Mahasiswa dapat mengajukan proposal TA apabila sudah menyelesaikan minimal 70% dari jumlah SKS yang ditetapkan di Prodi masing-masing.

4. Mahasiswa membuat proposal TA dan menyerahkan ke Ketua Progam Studi (Kaprodi) untuk disetujui.

5. Pembimbing Penulisan Proposal akan ditentukan oleh Kaprodi.

6. Sidang Proposal akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Jika tidak lulus sidang, maka sidang proposal (dengan judul yang sama) diulang maksimal 1 bulan setelahnya.  Jika gagal pada sidang proposal kedua, maka diberi kesempatan untuk mengikuti sidang proposal pada semester berikutnya dengan judul yang baru.

7. Penulisan TA mengikuti standar yang berlaku di STTB. Lihat panduan “Petunjuk Teknis Penulisan Paper, Skripsi dan Tesis STT Bandung” yang dapat diakses di https://bit.ly/panduankaryailmiahSTTB.

8. TA yang telah selesai dikerjakan setelah mendapat rekomendasi dari dosen pembimbing, wajib untuk diuji dalam sidang.

9. Lama pembuatan TA:

    1. Program S1: satu semester terhitung sejak ditetapkan.
    2. Program S2: dua semester (satu tahun) terhitung sejak ditetapkan.

Batas ini bisa diperpanjang hanya 1 semester setelah dipertimbangkan oleh Kaprodi dan dosen pembimbing.

10. Perpanjangan proses penyelesaian TA bagi mahasiswa program S1 :

    1. Jika TA tidak dapat diselesaikan dalam periode waktu yang telah ditentukan di point (9), maka diberikan kemungkinan untuk meneruskan dengan judul dan dosen pembimbing yang sama dan harus diselesaikan dalam 1 semester
    2. Jika batas waktu penyelesaian TA di atas tidak dapat dipenuhi, maka status kemahasiswaan ybs akan dicabut.
    3. Perpanjangan proses penyelesaian TA ini akan dikenakan biaya penalti kepada yang bersangkutan. Biaya penalti sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan tidak diijinkan tinggal di asrama.

11. Perpanjangan proses penyelesaian TA bagi mahasiswa program S2:

    1. Jika TA tidak dapat diselesaikan dalam periode waktu yang telah ditentukan di point (9), maka diberikan kesempatan untuk meneruskan dengan judul dan dosen pembimbing yang sama dan harus diselesaikan dalam 1 semester.
    2. Jika batas waktu penyelesaian TA di atas tidak dapat dipenuhi, maka status kemahasiswaan ybs akan dicabut.
    3. Perpanjangan proses penyelesaian TA ini akan dikenakan biaya penalti kepada yang bersangkutan. Biaya penalti sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).