English English Bahasa Indonesia Indonesia

PANDUAN

KEMAHASISWAAN

DAFTAR ISI:

I. Bidang Kemahasiswaan STTB

II. Panduan Kehidupan Mahasiswa

III. Pengaturan Waktu

A. Penjadwalan

B. Perizinan

IV. Pertumbuhan Rohani

A. Kapel

B. Kelompok Pastoral

C. Kelompok Pemuridan

D. Konseling Pertumbuhan

E. Waktu Teduh Pribadi

V. Kehidupan Asrama

A. Kepemilikan Barang

B. Asrama

C. Kamar

D. Tamu

E. Libur

VI. Pakaian dan Penampilan

VII. Hubungan Pria dan Wanita

I. BIDANG KEMAHASISWAAN STTB

 

1. STTB merupakan sekolah Alkitab yang bertujuan untuk membentuk dan memperlengkapi para pelayan Tuhan bagi pelayanan di dalam tubuh Kristus dan di tengah dunia.

Seluruh aspek kehidupan di dalam kampus dan asrama, yang meliputi studi, pembinaan, interaksi dalam komunitas, praktik pelayanan, maupun istirahat, senantiasa diarahkan untuk membentuk hati yang mengasihi Tuhan dan sesama bagi kemuliaan Tuhan.

2. Bidang kemahasiswaan STTB mengatur segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembinaan dan kehidupan sehari-hari seluruh mahasiswa.

3. Bidang kemahasiswaan dipimpin oleh Waket III dengan dibantu oleh staf, pembimbing pastoral, pembina pemuridan, konselor, senat, ketua lorong, ketua kamar, pengurus angkatan, dan bagian dapur.

Bidang kemahasiswaan melaksanakan pembinaan untuk membentuk dan memperlengkapi kehidupan setiap mahasiswa dalam empat bidang transformasi, yang meliputi:

    • Formasi Pengajaran: bertumbuh dalam pengenalan akan Tuhan dan firman-Nya
    • Formasi Spiritual: bertumbuh dalam hubungan pribadi dengan Tuhan
    • Formasi Karakter: bertumbuh dalam karakter serupa Kristus
    • Formasi Pelayanan: bertumbuh dalam pelayanan dan misi bagi kemuliaan Tuhan

II. PANDUAN KEHIDUPAN MAHASISWA STTB

 

1. Panduan ini dibuat untuk membantu mahasiswa belajar dan bertumbuh di kampus dan asrama. Sepanjang masa studi, mahasiswa akan hidup bersama, belajar bersama, bertumbuh bersama dalam komunitas.

Sebagai bagian dari komunitas, setiap mahasiswa harus saling mengasihi, saling menolong, dan saling menjaga dalam mengelola dan membentuk kehidupan kampus dan asrama yang kondusif bagi tercapainya tujuan.

2. Semua mahasiswa penuh waktu dalam program S.Th., S.Pd.K., dan M.Th. matrikulasi yang belum menikah wajib tinggal di dalam asrama. Masa tinggal di asrama adalah maksimal 4 tahun, sesuai dengan masa perkuliahan normal di STTB. Perpanjangan masa tinggal di asrama hanya diberikan untuk alasan cuti (maksimal 2 semester), tidak berlaku untuk alasan skorsing dan keterlambatan penyelesaian tugas akhir.

3. Tingkat pertama (semester 1 dan 2) merupakan masa percobaan. Jika telah memenuhi kriteria dari kampus, baik secara karakter, kedisiplinan, akademik, dll, maka mahasiswa yang bersangkutan baru akan dinyatakan sebagai mahasiswa tetap. Jika dalam masa percobaan mahasiswa tidak memenuhi persyaratan dalam karakter, kedisiplinan, dan akademik (IPK minimal) atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam panduan ini maka mahasiswa yang bersangkutan tidak melanjutkan status kemahasiswaannya di STTB.

4. Jika ada hal-hal yang dirasakan belum jelas, untuk menghindari kekeliruan informasi, mahasiswa perlu menanyakannya kepada bidang kemahasiswaan secara langsung.

III. PENGATURAN WAKTU

 

Tujuan dari pengaturan waktu adalah untuk membentuk mahasiswa memiliki konsistensi dalam belajar dan bertumbuh, membentuk kebiasaan dalam kehidupan dan pelayanan, serta menjaga kesegaran jasmani dan rohani.

Penjadwalan waktu ini akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan selama masa-masa khusus. Perubahan penjadwalan ini akan diberitahukan kemudian.

A. PENJADWALAN

 

1. Ritme Harian. Ritme harian kehidupan mahasiswa hari Senin sampai Jumat adalah sebagai berikut:

06.00-06.45      Waktu teduh

07.00-07.30      Makan pagi prasmanan

07.40-11.00        Kelas

11.00-12.00         Kapel Senin, Rabu, Jumat

12.00-12.20       Makan siang bersama

13.30-16.00       Kelas

16.00-17.00       Waktu keluar Kamis

16.00-18.00      Istirahat / Kegiatan

18.10-18.30       Makan malam

19.00-23.00      Prioritas waktu belajar

19.00                  Batas akhir kepulangan ke asrama (Minggu)

20.00                 Batas akhir menerima tamu (tamu pulang)

21.30                  Batas akhir pemakaian dapur  (sudah dibersihkan)

                            Batas akhir menerima pesanan makanan dari luar (hanya Selasa & Sabtu)

22.00                 Batas Akhir penggunaan semua ruangan publik

                           (aula,kelas, ruang makan, dll)

                           Lift dimatikan

23.00                 Lampu kamar dimatikan

                           Prioritas waktu tidur

2. Waktu Teduh.Mahasiswa wajib menjalankan disiplin rohani waktu teduh pagi. Mahasiswa berkumpul hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-06.15 WIB di lorong asrama untuk pujian bersama dan berdoa, lalu diteruskan waktu teduh pribadi pukul 06.15-06.45 WIB. Ketua lorong dan ketua kamar akan mengatur pelaksanaannya.

3. Waktu makan. Makan bersama merupakan kegiatan yang wajib dilakukan. Makan pagi prasmanan (07.00-07.30 WIB), makan siang bersama (12.00-12.20 WIB), dan makan malam (18.10-18.30 WIB) dimulai dan diakhiri pada waktu yang telah Makanan tidak disediakan di luar waktu ini.

Makan pagi prasmanan hanya boleh di dapur, kafe samping perpustakaan, kafe lantai 1, dan ruang makan lt. 7; makan siang bersama dan makan malam bersama di ruang makan lt. 7.

Pemesanan makanan dari luar (daring maupun luring) hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Sabtu. Makanan maksimal diterima pukul 21.30 WIB.

4. Waktu belajar mandiri. Pukul 19.00-23.00 WIB diprioritaskan untuk belajar mandiri. Mahasiswa diharapkan menciptakan suasana yang mendukung belajar dan meminimalkan penggunaan waktu belajar untuk kegiatan lain. Ketua kamar bertanggung jawab mendorong anggotanya untuk menggunakan waktu belajar ini dengan sebaik-baiknya dan menciptakan suasana yang kondusif untuk

Catatan: Mahasiswa boleh menggunakan ruang publik untuk belajar, dengan syarat: (1) maksimal penggunaan sampai pukul

22.00 WIB, (2) ruang terbuka untuk semua mahasiswa, tidak boleh ada yang booking tempat atau mendapat prioritas khusus, dan (3) tidak boleh berada berdua dengan lawan jenis di dalam ruangan.

5. Waktu tidur. Pukul 23.00 WIB diprioritaskan untuk Jika ada mahasiswa yang masih bangun karena masih perlu melanjutkan belajar mandiri pada waktu ini, kegiatan belajar hanya boleh dilakukan di dalam kamar atau di ruang bersama dan dilarang untuk membuat suara yang dapat mengganggu mahasiswa yang tidur.

6. Waktu olah raga. Pukul 23.00 WIB diprioritaskan untuk Jika ada mahasiswa yang masih bangun karena masih perlu melanjutkan belajar mandiri pada waktu ini, kegiatan belajar hanya boleh dilakukan di dalam kamar atau di ruang bersama dan dilarang untuk membuat suara yang dapat mengganggu mahasiswa yang tidur.

7. Waktu keluar. Mahasiswa diperbolehkan untuk keluar pada hari (1) Kamis pukul 16.00-17.00 WIB dan (2) Minggu maksimal kembali ke asrama pukul 19.00 WIB. Saat keluar dan kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

8. Waktu pelayanan akhir pekan. Mahasiswa diperbolehkan untuk keluar pada hari Sabtu dan Minggu di luar waktu keluar yang telah ditentukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh tempat praktik pelayanan, dengan pemberitahuan kepada kepala Saat keluar dan kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

B. PERIZINAN

 

1. Izin absen. Mahasiswa yang terlambat atau berhalangan mengikuti kegiatan bersama yang diwajibkan (kapel, pembinaan, pemuridan, kerja bakti, dll.) harus meminta izin sebelumnya kepada kepala asrama dan/atau dosen terkait.
Mahasiswa yang tidak hadir tanpa izin akan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.
Mahasiswa akan mengisi daftar hadir dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang wajib diikuti. Data kehadiran ini akan menjadi bagian dari laporan yang akan dikirimkan kepada sponsor/gereja/lembaga pengutus.

2. Izin keluar. Izin keluar di luar waktu yang ditetapkan (Kamis pukul 16.00-17.00 dan Minggu sampai pukul 19.00) hanya diberikan untuk keperluan yang sangat khusus, dengan mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani kepala

Saat keluar, formulir harus diberikan kepada bagian keamanan. Bagian keamanan memiliki wewenang untuk menghalangi mahasiswa yang tidak memiliki izin keluar. Saat kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

Mahasiswa yang keluar tanpa izin atau tidak kembali sesuai dengan waktu yang diizinkan akan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

3. Izin pulang. Selama masa perkuliahan mahasiswa hanya diizinkan pulang untuk keperluan pernikahan, sakit keras, dan kedukaan dari keluarga inti (orangtua kandung, anak kandung, atau saudara kandung). Tidak termasuk ulang tahun, pertunangan, dan acara lainnya.

IV. PERTUMBUHAN ROHANI

A. KAPEL

1. Kapel merupakan kegiatan penting dalam kehidupan di kampus secara komunitas dan wajib Di dalam kapel kita mendengarkan Firman Tuhan dan berdoa bersama, belajar memimpin ibadah dan menyampaikan Firman Tuhan, serta bergumul menangkap visi dan misi bagi pelayanan selanjutnya.

2. Waktu kapel adalah pukul 11.00 – 12.00 WIB, dengan kegiatan:

    • Senin        Ibadah liturgis, khotbah dosen/alumni
    • Rabu        Persekutuan doa misi atau khotbah mahasiswa
    • Jumat      Persekutuan doa misi atau khotbah mahasiswa

3. Semua mahasiswa yang tinggal di asrama, termasuk yang sedang menulis skripsi, diwajibkan mengikuti kapel sesuai Mahasiswa S.Th., S.Pd.K., dan M.Th. matrikulasi yang tinggal di luar asrama diwajibkan untuk mengikuti kapel hari Senin dan disarankan untuk mengikuti kegiatan kapel pada hari lainnya.

4. Mahasiswa dilarang menggunakan telepon selular dalam kapel pukul 11.00-12.00 WIB. Alkitab yang dipakai dalam ibadah kapel adalah Alkitab cetak, bukan Alkitab elektronik.

B. KELOMPOK PASTORAL

1. Kelompok pastoral merupakan sarana untuk mendampingi mahasiswa secara pembelajaran-akademik, kerohanian-karakter, dan pelayanan-vokasional.

2. Setiap kelompok akan dipimpin oleh seorang pembimbing pastoral, yang menjadi orangtua rohani yang mendampingi sejumlah mahasiswa dalam satu angkatan yang sama sepanjang empat tahun studi di STTB dan satu tahun praktik pelayanan.

3. Pertemuan kelompok dilakukan dua minggu sekali pada hari Selasa (atau hari lain). Pertemuan pribadi-ke-pribadi dilakukan berdasarkan keperluan.

4. Beberapa kondisi khusus yang mungkin dialami anak-anak rohani selama studi di STTB akan menjadi perhatian dari pembimbing pastoral. Kondisi-kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan gangguan kesehatan (gawat-darurat, rawat inap), umpan-balik karakter (penghargaan, teguran, peringatan dari kemahasiswaan), dan permasalahan psikologis (konseling atau referal ke konselor).

C. KELOMPOK PEMURIDAN

1. Kelompok pemuridan merupakan sarana untuk menolong mahasiswa belajar dan bertumbuh bersama mengenai dasar-dasar pertumbuhan iman Kristen untuk menjadi murid Kristus dan menjadikan orang lain murid Kristus, di mana pun berada dan diutus.

2. Setiap kelompok akan dipimpin oleh pembimbing pemuridan, yang menjadi “kakak rohani” yang menolong mahasiswa mengalami perubahan pola pikir dan gaya hidup sepanjang 3 semester pertama di STTB.

3. Pertemuan kelompok dilakukan satu minggu sekali pada hari yang ditentukan. Pertemuan pribadi-ke-pribadi dilakukan berdasarkan keperluan.

4. Para pembimbing pemuridan juga dimentor secara khusus oleh pembina pemuridan.

D. KONSELING PERTUMBUHAN

1. Konseling pertumbuhan merupakan sarana untuk menolong mahasiswa mengenali diri tentang kelebihan, kelemahan, pikiran, perasaan, keyakinan, impian, luka dan proses perkembangan hidup mahasiswa yang berkontribusi dalam karakternya saat ini. Pengenalan diri yang tepat dengan terang firman Tuhan dan pimpinan Roh Kudus akan menolong mahasiswa menjalani proses pemulihan secara psikospiritual dalam sesi

Pemulihan yang terjadi akan membantu mahasiswa memilih tindakan-tindakan yang sesuai kebutuhan bagi proses pertumbuhannya di dalam komunitas yang mendukung guna menjadi murid Kristus yang sehat secara holistik di mana pun ia berada dan di mana pun kelak akan diutus.

2. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap mahasiswa wajib menjalani konseling pribadi (semester 1-2) dan konseling kelompok (semester 2) dengan konselor dari STTB, sesuai jadwal yang Tugas konseling mandiri juga perlu dikerjakan oleh mahasiswa demi memaksimalkan proses konseling.

3. Konselor STTB tidak akan membuat laporan ataupun penilaian tentang rahasia mahasiswa yang dibuka dalam ruang konseling kepada pihak STTB, kecuali jika menyangkut hal-hal yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Laporan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan mahasiswa.

E. WAKTU TEDUH PRIBADI

1. Waktu Teduh merupakan waktu untuk bersekutu dengan Tuhan secara pribadi melalui firman dan doa yang dikhususkan secara teratur. Waktu teduh wajib dilakukan pagi hari. Mahasiswa dapat menambahkan (bukan menggantikan) jam lain untuk melakukan waktu teduh pribadi.

2. Setiap mahasiswa wajib menulis jurnal waktu teduh harian, dengan mencatat perikop yang direnungkan dan ayat/kebenaran yang paling berkesan. Lebih baik lagi jika ditambahkan dengan mencatat penerapan/doa sebagai respons dari firman yang telah diterima. Catatan ini secara berkala ditunjukkan kepada pembimbing pastoral sebagai sarana akuntabilitas dan pendampingan rohani.

V. KEHIDUPAN ASRAMA

A. KEPEMILIKAN BARANG

1. Kepemilikan barang yang tidak dapat diterima di dalam lingkungan STTB atau di dalam kegiatan yang diadakan STTB antara lain:

  • Gambar dan media yang bersifat pornografi
  • Joystick, game controller
  • Rokok dan tembakau dalam bentuk apa pun
  • Minuman beralkohol
  • Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba)
  • Senjata tajam dan senjata api
  • Kompor listrik/gas, rice cooker, pemanas air
  • Router, penguat sinyal
  • Hewan peliharaan, kecuali ikan

2. Mahasiswa yang membawa kendaraan pribadi harus selalu menguncinya dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan. STTB tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang diparkir di kampus.

B. ASRAMA

1. Kebersihan. Mahasiswa wajib menjaga kerapian dan kebersihan asrama bagi kesehatan dan kesejahteraan semua Tanggung jawab kerapian dan kebersihan asrama harus dibagi bersama oleh semua mahasiswa dan dilakukan secara teratur. Mahasiswa harus memenuhi pembagian tugas dan jadwal piket asrama, seperti membersihkan ruang kamar dan ruang umum (kamar mandi, lorong, jemuran, dll.), mengambil galon air, dll. Sampah harus dibuang di tempat sampah, tidak boleh dibuang sembarangan. Tempat sampah yang penuh harus segera dipindahkan ke bak penampungan sampah. Makanan yang busuk, remah-remah, tumpahan, dan piring kotor harus segera dibersihkan.

2. Ketenangan. Mahasiswa harus menjaga ketenangan di asrama dan dilarang memutar perangkat audio, menyanyi, atau bermain musik dengan suara yang mengganggu belajar atau istirahat.

3. Kerusakan. Semua perabot, peralatan, dan fasilitas asrama harus dipakai dengan hati-hati dan dipelihara dengan baik. Mahasiswa tidak diperbolehkan untuk memaku, menempel, atau mencoret dinding dan perabot asrama.
Jika terjadi kerusakan, mahasiswa wajib segera melapor kepada ketua lorong. Ketua lorong mengisi form kerusakan dan menyerahkannya kepada kepala asrama.

4. Penyimpanan barang. Mahasiswa didorong untuk menyimpan dan menandai barang pribadi mereka. STTB tidak bertanggung jawab atas barang-barang pribadi mahasiswa. Di dalam kamar, mahasiswa hanya boleh menyimpan barang-barang di lemari, rak buku, dan meja belajar. Di luar kamar, mahasiswa hanya boleh menyimpan barang-barang di rak sepatu bersama, rak perlengkapan mandi bersama, dan kulkas bersama (di dapur). Tidak boleh ada barang yang diletakkan di kolong ranjang, lorong, teras, area cuci, atau area publik lainnya.

Makanan dan minuman di dalam kulkas bersama (di dapur) wajib diberi nama pemilik, ditata dengan rapi, dan dibersihkan secara berkala.

5. Penggunaan listrik. Mahasiswa tidak diperbolehkan memasak di kamar/asrama dengan menggunakan kompor listrik/gas, rice cooker, pemanas air, dll serta menambah/mengubah letak perpanjangan kabel untuk menghemat energi dan menghindari kebakaran.

Mahasiswa wajib mematikan lampu kamar/kelas ketika sudah tidak digunakan untuk menghemat energi.

6. Penggunaan kendaraan. Penggunaan kendaran kampus hanya dibatasi untuk kegiatan-kegiatan kampus, mahasiswa yang sakit dan memerlukannya, serta kondisi-kondisi darurat. Peminjaman kendaraan kampus diajukan kepada bagian sarana-prasarana STTB, dengan menyesuaikan jadwal penggunaan yang ada. Untuk lebih menjamin ketersediaan kendaraan pada waktu yang sudah direncanakan, sangat disarankan untuk memesan jauh hari sebelumnya. Bagian sarana-prasarana STTB mendapat usulan dari kemahasiswaan dan menetapkan mahasiswa yang diizinkan untuk menjadi pengemudi kendaraan kampus.

7. Penggunaan dapur. Mahasiswa hanya diperbolehkan memasak di dapur kampus. Setelah memasak, mahasiswa harus membersihkan tempat dan peralatan yang digunakan.

Jika ada kerusakan atau kehilangan peralatan memasak harus melapor ke kepala asrama dan mengganti biayanya.

Batas akhir waktu penggunaan dapur adalah pukul 21.30 WIB.
Mahasiswa tidak diperbolehkan membawa peralatan makan milik STTB (piring, sendok, garpu, mangkuk, dll.) ke dalam kamar dan asrama tanpa izin kepala asrama.

8. Mencuci dan menjemur pakaian. Setiap mahasiswa wajib mencuci dan menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan, dengan pengaturan yang ditentukan oleh ketua lorong.

9. Mahasiswa yang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar peraturan kehidupan asrama akan mendapatkan teguran lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

10. Mahasiswa diharapkan untuk bertindak dengan cara yang hormat dan kooperatif dengan semua pihak di STTB, baik sesama mahasiswa, staf, karyawan, dan dosen. Jika terjadi ketidaksepakatan atau kebingungan di antara individu, semua pihak menyelesaikan permasalahan dengan penuh pengertian dan kesopanan.

C. KAMAR

1. Kehidupan sehari-hari di asrama dikelola oleh kepala lorong dan kepala kamar. Tugas utama kepala kamar adalah melakukan koordinasi dan memberikan pengarahan kepada teman sekamar. Kepala kamar bertanggung jawab kepada kepala lorong.

2. Pengaturan kamar untuk para mahasiswa ditetapkan oleh pihak sekolah, mahasiswa tidak boleh pindah ke kamar lain tanpa izin kepala asrama.

3. Mahasiswa menjaga kebersihan dan kerapian kamar, tempat tidur, lemari, dan meja masing-masing. Mahasiswa tidak boleh menambah perabot apa pun di dalam kamar tanpa izin kepala asrama.

4. Setiap anggota kamar yang sakit menjadi perhatian ketua dan semua anggota kamar. Jika memerlukan perawatan kesehatan lebih lanjut segera menghubungi kepala asrama.

D. TAMU

1. Mahasiswa dapat menemui tamu dengan memberitahukan kepada kepala asrama. Mahasiswa didorong untuk tidak mendapat kunjungan tamu selain untuk hal-hal yang penting.

2. Mahasiswa hanya boleh menerima tamu di tempat terbuka (kursi taman depan lobi), dengan tetap menggunakan masker dan memperhatikan Catatan: Jika cuaca tidak memungkinkan dapat masuk ke lobi STTB.

3.Mahasiswa hanya boleh menemui tamu pada waktu yang tidak bersamaan dengan kegiatan kampus atau kegiatan asrama (termasuk waktu makan), maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

4. Tamu, meliputi anggota keluarga, alumni, dan mahasiswa yang menjalani skorsing, tidak diizinkan masuk area asrama putra dan asrama putri tanpa izin kepala asrama. Hanya mahasiswa aktif yang boleh masuk ke area

E. LIBUR

1.Dalam waktu libur akhir semester, mahasiswa wajib meninggalkan asrama dan kembali pada waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan jadwal kegiatan kampus. Mahasiswa harus mengisi data keberangkatan dan kedatangan dan memberitahukan jika ada perubahan. Selama liburan, tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam kehidupan mahasiswa sepenuhnya diserahkan kembali kepada keluarga mahasiswa.

2. Sebelum berangkat untuk liburan semester, mission trip, atau praktik pelayanan mahasiswa harus mencabut semua peralatan listrik, merapikan kamar (lemari, meja, rak), membawa kunci pribadi, membuang semua sampah, tidak meninggalkan bahan makanan yang bisa membusuk di kamar atau kulkas.

3. Jika ada mahasiswa yang memiliki alasan khusus untuk tinggal di asrama selama libur akhir semester, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan untuk Jika diizinkan tinggal, maka mahasiswa wajib mengikuti ketentuan yang diberlakukan.

4. Pada waktu libur kampus atau libur nasional, mahasiswa yang tinggal di asrama diperbolehkan untuk keluar, tetapi sebelum pukul 19.00 WIB sudah harus kembali ke kampus, tidak diperbolehkan untuk tinggal bermalam di luar tanpa

5. Mahasiswa harus kembali ke kampus setelah liburan semester dalam tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang tidak kembali sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan mendapat teguran lisan. Jika telah melakukan lebih dari dua kali, maka akan diberikan surat teguran.

VI. PAKAIAN DAN PENAMPILAN

1. Setiap mahasiswa wajib memakai pakaian yang rapi dan bersih, dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan suasana dan tempat.

2. Dress code Mahasiswa STTB adalah sebagai berikut:

 KOMPLEKS STTB KELAS & PERPUSTAKAAN

Di dalam kompleks STTB,

di luar lantai asrama,

di luar hari dan jam kantor.

 

Di dalam kelas dan perpustakaan

pada hari dan jam kantor.

 

 CASUAL SMART CASUAL
ATASAN: Min kaos T-shirt. ATASAN: Min kaos kerah.
BAWAHAN: Min celana ¾, boleh jeans rapi. BAWAHAN: Min celana panjang, boleh jeans rapi.
ALAS KAKI: Min sepatu-sandal (bukan sandal jepit). ALAS KAKI: Putra min sepatu casual terbuka; Putri min sepatu casual terbuka.
KAPEL NON-SENIN KAPEL SENIN

Di dalam ibadah kapel

selain hari Senin.

Di dalam ibadah kapel

pada hari Senin.

SEMI-FORMAL FORMAL
ATASAN: Putra min kemeja lengan pendek; Putri min blouse kain tanpa kerah. ATASAN: Min kemeja & jas.
BAWAHAN: Putra min celana panjang, boleh jeans rapi; Putri min celana 7/8, boleh jeans rapi. BAWAHAN: Min celana panjang kain.
ALAS KAKI: Putra min sepatu casual tertutup; Putri min sepatu formal terbuka atau casual tertutup. ALAS KAKI: Min sepatu formal tertutup.

Catatan:

  • Dilarang memakai celana jeans lusuh/berlubang, legging, pakaian ketat.
  • Ketika olah raga dapat memakai pakaian olah raga yang sesuai.

3. Rambut mahasiswa putra maupun putri harus disisir dan dipotong rapi, dan tidak boleh dicat warna mencolok.

Mahasiswa putra tidak boleh memanjangkan rambut, memakai anting, dan membuat tato.

VII. HUBUNGAN PRIA DAN WANITA

1. STTB sangat memperhatikan hubungan dengan lawan jenis. Setiap mahasiswa harus membangun relasi yang sehat, menjaga kekudusan, dan menjauhkan diri dari godaan.

2. Mahasiswa putra dilarang masuk ke asrama putri tanpa izin khusus dan mahasiswa putri dilarang masuk ke asrama putra tanpa izin khusus.

3. Mahasiswa yang berlawanan jenis, selama masa pendidikan (kuliah, liburan, praktik pelayanan) tidak diperbolehkan untuk:

    • Bepergian atau berjalan-jalan berduaan
    • Berada di ruangan/kelas berduaan
    • Bersentuhan fisik (bergandengan tangan, merangkul, memeluk, mencium, dll.)

4. Jika melanggar, mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

5. Mengenai hubungan berpacaran, STTB menetapkan:

    • Mahasiswa yang mulai tertarik dan ingin melakukan pendekatan khusus perlu melapor dan meminta nasihat pembimbing pastoral.
    • Mahasiswa program S1 diperbolehkan untuk berpacaran ketika memasuki semester 4 setelah meminta izin dan mendapat persetujuan dari pembimbing pastoral.
    • Mahasiswa yang sudah mulai berpacaran sebelum waktu yang ditentukan akan langsung mendapat surat teguran.
    • Mahasiswa yang berpacaran hanya boleh bertemu di tempat umum dan terbuka (tidak boleh berduaan saja di ruangan/kelas).
      Jika memerlukan pergi berduaan, bisa meminta izin khusus kepada kepala asrama.

6. Dalam masa studi, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk bertunangan ataupun menikah, kecuali ada alasan sangat khusus yang dapat diterima.

PANDUAN

KEMAHASISWAAN

DAFTAR ISI:

I. Bidang Kemahasiswaan STTB

II. Panduan Kehidupan Mahasiswa

III. Pengaturan Waktu

A. Penjadwalan

B. Perizinan

IV. Pertumbuhan Rohani

A. Kapel

B. Kelompok Pastoral

C. Kelompok Pemuridan

D. Konseling Pertumbuhan

E. Waktu Teduh Pribadi

V. Kehidupan Asrama

A. Kepemilikan Barang

B. Asrama

C. Kamar

D. Tamu

E. Libur

VI. Pakaian dan Penampilan

VII. Hubungan Pria dan Wanita

I. BIDANG KEMAHASISWAAN STTB

 

1. STTB merupakan sekolah Alkitab yang bertujuan untuk membentuk dan memperlengkapi para pelayan Tuhan bagi pelayanan di dalam tubuh Kristus dan di tengah dunia.

Seluruh aspek kehidupan di dalam kampus dan asrama, yang meliputi studi, pembinaan, interaksi dalam komunitas, praktik pelayanan, maupun istirahat, senantiasa diarahkan untuk membentuk hati yang mengasihi Tuhan dan sesama bagi kemuliaan Tuhan.

2. Bidang kemahasiswaan STTB mengatur segala sesuatu yang bersangkutan dengan pembinaan dan kehidupan sehari-hari seluruh mahasiswa.

3. Bidang kemahasiswaan dipimpin oleh Waket III dengan dibantu oleh staf, pembimbing pastoral, pembina pemuridan, konselor, senat, ketua lorong, ketua kamar, pengurus angkatan, dan bagian dapur.

Bidang kemahasiswaan melaksanakan pembinaan untuk membentuk dan memperlengkapi kehidupan setiap mahasiswa dalam empat bidang transformasi, yang meliputi:

    • Formasi Pengajaran: bertumbuh dalam pengenalan akan Tuhan dan firman-Nya
    • Formasi Spiritual: bertumbuh dalam hubungan pribadi dengan Tuhan
    • Formasi Karakter: bertumbuh dalam karakter serupa Kristus
    • Formasi Pelayanan: bertumbuh dalam pelayanan dan misi bagi kemuliaan Tuhan

II. PANDUAN KEHIDUPAN MAHASISWA STTB

 

1. Panduan ini dibuat untuk membantu mahasiswa belajar dan bertumbuh di kampus dan asrama. Sepanjang masa studi, mahasiswa akan hidup bersama, belajar bersama, bertumbuh bersama dalam komunitas.

Sebagai bagian dari komunitas, setiap mahasiswa harus saling mengasihi, saling menolong, dan saling menjaga dalam mengelola dan membentuk kehidupan kampus dan asrama yang kondusif bagi tercapainya tujuan.

2. Semua mahasiswa penuh waktu dalam program S.Th., S.Pd.K., dan M.Th. matrikulasi yang belum menikah wajib tinggal di dalam asrama. Masa tinggal di asrama adalah maksimal 4 tahun, sesuai dengan masa perkuliahan normal di STTB. Perpanjangan masa tinggal di asrama hanya diberikan untuk alasan cuti (maksimal 2 semester), tidak berlaku untuk alasan skorsing dan keterlambatan penyelesaian tugas akhir.

3. Tingkat pertama (semester 1 dan 2) merupakan masa percobaan. Jika telah memenuhi kriteria dari kampus, baik secara karakter, kedisiplinan, akademik, dll, maka mahasiswa yang bersangkutan baru akan dinyatakan sebagai mahasiswa tetap. Jika dalam masa percobaan mahasiswa tidak memenuhi persyaratan dalam karakter, kedisiplinan, dan akademik (IPK minimal) atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam panduan ini maka mahasiswa yang bersangkutan tidak melanjutkan status kemahasiswaannya di STTB.

4. Jika ada hal-hal yang dirasakan belum jelas, untuk menghindari kekeliruan informasi, mahasiswa perlu menanyakannya kepada bidang kemahasiswaan secara langsung.

III. PENGATURAN WAKTU

 

Tujuan dari pengaturan waktu adalah untuk membentuk mahasiswa memiliki konsistensi dalam belajar dan bertumbuh, membentuk kebiasaan dalam kehidupan dan pelayanan, serta menjaga kesegaran jasmani dan rohani.

Penjadwalan waktu ini akan mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan selama masa-masa khusus. Perubahan penjadwalan ini akan diberitahukan kemudian.

A. PENJADWALAN

 

1. Ritme Harian. Ritme harian kehidupan mahasiswa hari Senin sampai Jumat adalah sebagai berikut:

06.00-06.45      Waktu teduh

07.00-07.30      Makan pagi prasmanan

07.40-11.00        Kelas

11.00-12.00         Kapel Senin, Rabu, Jumat

12.00-12.20       Makan siang bersama

13.30-16.00       Kelas

16.00-17.00       Waktu keluar Kamis

16.00-18.00      Istirahat / Kegiatan

18.10-18.30       Makan malam

19.00-23.00      Prioritas waktu belajar

19.00                  Batas akhir kepulangan ke asrama (Minggu)

20.00                 Batas akhir menerima tamu (tamu pulang)

21.30                  Batas akhir pemakaian dapur  (sudah dibersihkan)

                            Batas akhir menerima pesanan makanan dari luar (hanya Selasa & Sabtu)

22.00                 Batas Akhir penggunaan semua ruangan publik

                           (aula,kelas, ruang makan, dll)

                           Lift dimatikan

23.00                 Lampu kamar dimatikan

                           Prioritas waktu tidur

2. Waktu Teduh.Mahasiswa wajib menjalankan disiplin rohani waktu teduh pagi. Mahasiswa berkumpul hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-06.15 WIB di lorong asrama untuk pujian bersama dan berdoa, lalu diteruskan waktu teduh pribadi pukul 06.15-06.45 WIB. Ketua lorong dan ketua kamar akan mengatur pelaksanaannya.

3. Waktu makan. Makan bersama merupakan kegiatan yang wajib dilakukan. Makan pagi prasmanan (07.00-07.30 WIB), makan siang bersama (12.00-12.20 WIB), dan makan malam (18.10-18.30 WIB) dimulai dan diakhiri pada waktu yang telah Makanan tidak disediakan di luar waktu ini.

Makan pagi prasmanan hanya boleh di dapur, kafe samping perpustakaan, kafe lantai 1, dan ruang makan lt. 7; makan siang bersama dan makan malam bersama di ruang makan lt. 7.

Pemesanan makanan dari luar (daring maupun luring) hanya diperbolehkan pada hari Selasa dan Sabtu. Makanan maksimal diterima pukul 21.30 WIB.

4. Waktu belajar mandiri. Pukul 19.00-23.00 WIB diprioritaskan untuk belajar mandiri. Mahasiswa diharapkan menciptakan suasana yang mendukung belajar dan meminimalkan penggunaan waktu belajar untuk kegiatan lain. Ketua kamar bertanggung jawab mendorong anggotanya untuk menggunakan waktu belajar ini dengan sebaik-baiknya dan menciptakan suasana yang kondusif untuk

Catatan: Mahasiswa boleh menggunakan ruang publik untuk belajar, dengan syarat: (1) maksimal penggunaan sampai pukul

22.00 WIB, (2) ruang terbuka untuk semua mahasiswa, tidak boleh ada yang booking tempat atau mendapat prioritas khusus, dan (3) tidak boleh berada berdua dengan lawan jenis di dalam ruangan.

5. Waktu tidur. Pukul 23.00 WIB diprioritaskan untuk Jika ada mahasiswa yang masih bangun karena masih perlu melanjutkan belajar mandiri pada waktu ini, kegiatan belajar hanya boleh dilakukan di dalam kamar atau di ruang bersama dan dilarang untuk membuat suara yang dapat mengganggu mahasiswa yang tidur.

6. Waktu olah raga. Pukul 23.00 WIB diprioritaskan untuk Jika ada mahasiswa yang masih bangun karena masih perlu melanjutkan belajar mandiri pada waktu ini, kegiatan belajar hanya boleh dilakukan di dalam kamar atau di ruang bersama dan dilarang untuk membuat suara yang dapat mengganggu mahasiswa yang tidur.

7. Waktu keluar. Mahasiswa diperbolehkan untuk keluar pada hari (1) Kamis pukul 16.00-17.00 WIB dan (2) Minggu maksimal kembali ke asrama pukul 19.00 WIB. Saat keluar dan kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

8. Waktu pelayanan akhir pekan. Mahasiswa diperbolehkan untuk keluar pada hari Sabtu dan Minggu di luar waktu keluar yang telah ditentukan sesuai jadwal yang ditentukan oleh tempat praktik pelayanan, dengan pemberitahuan kepada kepala Saat keluar dan kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

B. PERIZINAN

 

1. Izin absen. Mahasiswa yang terlambat atau berhalangan mengikuti kegiatan bersama yang diwajibkan (kapel, pembinaan, pemuridan, kerja bakti, dll.) harus meminta izin sebelumnya kepada kepala asrama dan/atau dosen terkait.
Mahasiswa yang tidak hadir tanpa izin akan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.
Mahasiswa akan mengisi daftar hadir dalam kegiatan-kegiatan tertentu yang wajib diikuti. Data kehadiran ini akan menjadi bagian dari laporan yang akan dikirimkan kepada sponsor/gereja/lembaga pengutus.

2. Izin keluar. Izin keluar di luar waktu yang ditetapkan (Kamis pukul 16.00-17.00 dan Minggu sampai pukul 19.00) hanya diberikan untuk keperluan yang sangat khusus, dengan mengisi formulir persetujuan yang ditandatangani kepala

Saat keluar, formulir harus diberikan kepada bagian keamanan. Bagian keamanan memiliki wewenang untuk menghalangi mahasiswa yang tidak memiliki izin keluar. Saat kembali, mahasiswa diwajibkan melapor ke bagian keamanan.

Mahasiswa yang keluar tanpa izin atau tidak kembali sesuai dengan waktu yang diizinkan akan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

3. Izin pulang. Selama masa perkuliahan mahasiswa hanya diizinkan pulang untuk keperluan pernikahan, sakit keras, dan kedukaan dari keluarga inti (orangtua kandung, anak kandung, atau saudara kandung). Tidak termasuk ulang tahun, pertunangan, dan acara lainnya.

IV. PERTUMBUHAN ROHANI

A. KAPEL

1. Kapel merupakan kegiatan penting dalam kehidupan di kampus secara komunitas dan wajib Di dalam kapel kita mendengarkan Firman Tuhan dan berdoa bersama, belajar memimpin ibadah dan menyampaikan Firman Tuhan, serta bergumul menangkap visi dan misi bagi pelayanan selanjutnya.

2. Waktu kapel adalah pukul 11.00 – 12.00 WIB, dengan kegiatan:

    • Senin        Ibadah liturgis, khotbah dosen/alumni
    • Rabu        Persekutuan doa misi atau khotbah mahasiswa
    • Jumat      Persekutuan doa misi atau khotbah mahasiswa

3. Semua mahasiswa yang tinggal di asrama, termasuk yang sedang menulis skripsi, diwajibkan mengikuti kapel sesuai Mahasiswa S.Th., S.Pd.K., dan M.Th. matrikulasi yang tinggal di luar asrama diwajibkan untuk mengikuti kapel hari Senin dan disarankan untuk mengikuti kegiatan kapel pada hari lainnya.

4. Mahasiswa dilarang menggunakan telepon selular dalam kapel pukul 11.00-12.00 WIB. Alkitab yang dipakai dalam ibadah kapel adalah Alkitab cetak, bukan Alkitab elektronik.

B. KELOMPOK PASTORAL

1. Kelompok pastoral merupakan sarana untuk mendampingi mahasiswa secara pembelajaran-akademik, kerohanian-karakter, dan pelayanan-vokasional.

2. Setiap kelompok akan dipimpin oleh seorang pembimbing pastoral, yang menjadi orangtua rohani yang mendampingi sejumlah mahasiswa dalam satu angkatan yang sama sepanjang empat tahun studi di STTB dan satu tahun praktik pelayanan.

3. Pertemuan kelompok dilakukan dua minggu sekali pada hari Selasa (atau hari lain). Pertemuan pribadi-ke-pribadi dilakukan berdasarkan keperluan.

4. Beberapa kondisi khusus yang mungkin dialami anak-anak rohani selama studi di STTB akan menjadi perhatian dari pembimbing pastoral. Kondisi-kondisi tersebut antara lain berkaitan dengan gangguan kesehatan (gawat-darurat, rawat inap), umpan-balik karakter (penghargaan, teguran, peringatan dari kemahasiswaan), dan permasalahan psikologis (konseling atau referal ke konselor).

C. KELOMPOK PEMURIDAN

1. Kelompok pemuridan merupakan sarana untuk menolong mahasiswa belajar dan bertumbuh bersama mengenai dasar-dasar pertumbuhan iman Kristen untuk menjadi murid Kristus dan menjadikan orang lain murid Kristus, di mana pun berada dan diutus.

2. Setiap kelompok akan dipimpin oleh pembimbing pemuridan, yang menjadi “kakak rohani” yang menolong mahasiswa mengalami perubahan pola pikir dan gaya hidup sepanjang 3 semester pertama di STTB.

3. Pertemuan kelompok dilakukan satu minggu sekali pada hari yang ditentukan. Pertemuan pribadi-ke-pribadi dilakukan berdasarkan keperluan.

4. Para pembimbing pemuridan juga dimentor secara khusus oleh pembina pemuridan.

D. KONSELING PERTUMBUHAN

1. Konseling pertumbuhan merupakan sarana untuk menolong mahasiswa mengenali diri tentang kelebihan, kelemahan, pikiran, perasaan, keyakinan, impian, luka dan proses perkembangan hidup mahasiswa yang berkontribusi dalam karakternya saat ini. Pengenalan diri yang tepat dengan terang firman Tuhan dan pimpinan Roh Kudus akan menolong mahasiswa menjalani proses pemulihan secara psikospiritual dalam sesi

Pemulihan yang terjadi akan membantu mahasiswa memilih tindakan-tindakan yang sesuai kebutuhan bagi proses pertumbuhannya di dalam komunitas yang mendukung guna menjadi murid Kristus yang sehat secara holistik di mana pun ia berada dan di mana pun kelak akan diutus.

2. Untuk mencapai tujuan tersebut, setiap mahasiswa wajib menjalani konseling pribadi (semester 1-2) dan konseling kelompok (semester 2) dengan konselor dari STTB, sesuai jadwal yang Tugas konseling mandiri juga perlu dikerjakan oleh mahasiswa demi memaksimalkan proses konseling.

3. Konselor STTB tidak akan membuat laporan ataupun penilaian tentang rahasia mahasiswa yang dibuka dalam ruang konseling kepada pihak STTB, kecuali jika menyangkut hal-hal yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain. Laporan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan mahasiswa.

E. WAKTU TEDUH PRIBADI

1. Waktu Teduh merupakan waktu untuk bersekutu dengan Tuhan secara pribadi melalui firman dan doa yang dikhususkan secara teratur. Waktu teduh wajib dilakukan pagi hari. Mahasiswa dapat menambahkan (bukan menggantikan) jam lain untuk melakukan waktu teduh pribadi.

2. Setiap mahasiswa wajib menulis jurnal waktu teduh harian, dengan mencatat perikop yang direnungkan dan ayat/kebenaran yang paling berkesan. Lebih baik lagi jika ditambahkan dengan mencatat penerapan/doa sebagai respons dari firman yang telah diterima. Catatan ini secara berkala ditunjukkan kepada pembimbing pastoral sebagai sarana akuntabilitas dan pendampingan rohani.

V. KEHIDUPAN ASRAMA

A. KEPEMILIKAN BARANG

1. Kepemilikan barang yang tidak dapat diterima di dalam lingkungan STTB atau di dalam kegiatan yang diadakan STTB antara lain:

  • Gambar dan media yang bersifat pornografi
  • Joystick, game controller
  • Rokok dan tembakau dalam bentuk apa pun
  • Minuman beralkohol
  • Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba)
  • Senjata tajam dan senjata api
  • Kompor listrik/gas, rice cooker, pemanas air
  • Router, penguat sinyal
  • Hewan peliharaan, kecuali ikan

2. Mahasiswa yang membawa kendaraan pribadi harus selalu menguncinya dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan. STTB tidak bertanggung jawab atas kendaraan yang diparkir di kampus.

B. ASRAMA

1. Kebersihan. Mahasiswa wajib menjaga kerapian dan kebersihan asrama bagi kesehatan dan kesejahteraan semua Tanggung jawab kerapian dan kebersihan asrama harus dibagi bersama oleh semua mahasiswa dan dilakukan secara teratur. Mahasiswa harus memenuhi pembagian tugas dan jadwal piket asrama, seperti membersihkan ruang kamar dan ruang umum (kamar mandi, lorong, jemuran, dll.), mengambil galon air, dll. Sampah harus dibuang di tempat sampah, tidak boleh dibuang sembarangan. Tempat sampah yang penuh harus segera dipindahkan ke bak penampungan sampah. Makanan yang busuk, remah-remah, tumpahan, dan piring kotor harus segera dibersihkan.

2. Ketenangan. Mahasiswa harus menjaga ketenangan di asrama dan dilarang memutar perangkat audio, menyanyi, atau bermain musik dengan suara yang mengganggu belajar atau istirahat.

3. Kerusakan. Semua perabot, peralatan, dan fasilitas asrama harus dipakai dengan hati-hati dan dipelihara dengan baik. Mahasiswa tidak diperbolehkan untuk memaku, menempel, atau mencoret dinding dan perabot asrama.
Jika terjadi kerusakan, mahasiswa wajib segera melapor kepada ketua lorong. Ketua lorong mengisi form kerusakan dan menyerahkannya kepada kepala asrama.

4. Penyimpanan barang. Mahasiswa didorong untuk menyimpan dan menandai barang pribadi mereka. STTB tidak bertanggung jawab atas barang-barang pribadi mahasiswa. Di dalam kamar, mahasiswa hanya boleh menyimpan barang-barang di lemari, rak buku, dan meja belajar. Di luar kamar, mahasiswa hanya boleh menyimpan barang-barang di rak sepatu bersama, rak perlengkapan mandi bersama, dan kulkas bersama (di dapur). Tidak boleh ada barang yang diletakkan di kolong ranjang, lorong, teras, area cuci, atau area publik lainnya.

Makanan dan minuman di dalam kulkas bersama (di dapur) wajib diberi nama pemilik, ditata dengan rapi, dan dibersihkan secara berkala.

5. Penggunaan listrik. Mahasiswa tidak diperbolehkan memasak di kamar/asrama dengan menggunakan kompor listrik/gas, rice cooker, pemanas air, dll serta menambah/mengubah letak perpanjangan kabel untuk menghemat energi dan menghindari kebakaran.

Mahasiswa wajib mematikan lampu kamar/kelas ketika sudah tidak digunakan untuk menghemat energi.

6. Penggunaan kendaraan. Penggunaan kendaran kampus hanya dibatasi untuk kegiatan-kegiatan kampus, mahasiswa yang sakit dan memerlukannya, serta kondisi-kondisi darurat. Peminjaman kendaraan kampus diajukan kepada bagian sarana-prasarana STTB, dengan menyesuaikan jadwal penggunaan yang ada. Untuk lebih menjamin ketersediaan kendaraan pada waktu yang sudah direncanakan, sangat disarankan untuk memesan jauh hari sebelumnya. Bagian sarana-prasarana STTB mendapat usulan dari kemahasiswaan dan menetapkan mahasiswa yang diizinkan untuk menjadi pengemudi kendaraan kampus.

7. Penggunaan dapur. Mahasiswa hanya diperbolehkan memasak di dapur kampus. Setelah memasak, mahasiswa harus membersihkan tempat dan peralatan yang digunakan.

Jika ada kerusakan atau kehilangan peralatan memasak harus melapor ke kepala asrama dan mengganti biayanya.

Batas akhir waktu penggunaan dapur adalah pukul 21.30 WIB.
Mahasiswa tidak diperbolehkan membawa peralatan makan milik STTB (piring, sendok, garpu, mangkuk, dll.) ke dalam kamar dan asrama tanpa izin kepala asrama.

8. Mencuci dan menjemur pakaian. Setiap mahasiswa wajib mencuci dan menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan, dengan pengaturan yang ditentukan oleh ketua lorong.

9. Mahasiswa yang dengan sengaja mengabaikan atau melanggar peraturan kehidupan asrama akan mendapatkan teguran lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

10. Mahasiswa diharapkan untuk bertindak dengan cara yang hormat dan kooperatif dengan semua pihak di STTB, baik sesama mahasiswa, staf, karyawan, dan dosen. Jika terjadi ketidaksepakatan atau kebingungan di antara individu, semua pihak menyelesaikan permasalahan dengan penuh pengertian dan kesopanan.

C. KAMAR

1. Kehidupan sehari-hari di asrama dikelola oleh kepala lorong dan kepala kamar. Tugas utama kepala kamar adalah melakukan koordinasi dan memberikan pengarahan kepada teman sekamar. Kepala kamar bertanggung jawab kepada kepala lorong.

2. Pengaturan kamar untuk para mahasiswa ditetapkan oleh pihak sekolah, mahasiswa tidak boleh pindah ke kamar lain tanpa izin kepala asrama.

3. Mahasiswa menjaga kebersihan dan kerapian kamar, tempat tidur, lemari, dan meja masing-masing. Mahasiswa tidak boleh menambah perabot apa pun di dalam kamar tanpa izin kepala asrama.

4. Setiap anggota kamar yang sakit menjadi perhatian ketua dan semua anggota kamar. Jika memerlukan perawatan kesehatan lebih lanjut segera menghubungi kepala asrama.

D. TAMU

1. Mahasiswa dapat menemui tamu dengan memberitahukan kepada kepala asrama. Mahasiswa didorong untuk tidak mendapat kunjungan tamu selain untuk hal-hal yang penting.

2. Mahasiswa hanya boleh menerima tamu di tempat terbuka (kursi taman depan lobi), dengan tetap menggunakan masker dan memperhatikan Catatan: Jika cuaca tidak memungkinkan dapat masuk ke lobi STTB.

3.Mahasiswa hanya boleh menemui tamu pada waktu yang tidak bersamaan dengan kegiatan kampus atau kegiatan asrama (termasuk waktu makan), maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

4. Tamu, meliputi anggota keluarga, alumni, dan mahasiswa yang menjalani skorsing, tidak diizinkan masuk area asrama putra dan asrama putri tanpa izin kepala asrama. Hanya mahasiswa aktif yang boleh masuk ke area

E. LIBUR

1.Dalam waktu libur akhir semester, mahasiswa wajib meninggalkan asrama dan kembali pada waktu yang telah ditentukan, sesuai dengan jadwal kegiatan kampus. Mahasiswa harus mengisi data keberangkatan dan kedatangan dan memberitahukan jika ada perubahan. Selama liburan, tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam kehidupan mahasiswa sepenuhnya diserahkan kembali kepada keluarga mahasiswa.

2. Sebelum berangkat untuk liburan semester, mission trip, atau praktik pelayanan mahasiswa harus mencabut semua peralatan listrik, merapikan kamar (lemari, meja, rak), membawa kunci pribadi, membuang semua sampah, tidak meninggalkan bahan makanan yang bisa membusuk di kamar atau kulkas.

3. Jika ada mahasiswa yang memiliki alasan khusus untuk tinggal di asrama selama libur akhir semester, mahasiswa harus mengajukan surat permohonan untuk Jika diizinkan tinggal, maka mahasiswa wajib mengikuti ketentuan yang diberlakukan.

4. Pada waktu libur kampus atau libur nasional, mahasiswa yang tinggal di asrama diperbolehkan untuk keluar, tetapi sebelum pukul 19.00 WIB sudah harus kembali ke kampus, tidak diperbolehkan untuk tinggal bermalam di luar tanpa

5. Mahasiswa harus kembali ke kampus setelah liburan semester dalam tanggal dan waktu yang telah ditetapkan. Mahasiswa yang tidak kembali sesuai dengan waktu yang ditetapkan akan mendapat teguran lisan. Jika telah melakukan lebih dari dua kali, maka akan diberikan surat teguran.

VI. PAKAIAN DAN PENAMPILAN

1. Setiap mahasiswa wajib memakai pakaian yang rapi dan bersih, dan menggunakan pakaian yang sesuai dengan suasana dan tempat.

2. Dress code Mahasiswa STTB adalah sebagai berikut:

 KOMPLEKS STTB KELAS & PERPUSTAKAAN

Di dalam kompleks STTB,

di luar lantai asrama,

di luar hari dan jam kantor.

 

Di dalam kelas dan perpustakaan

pada hari dan jam kantor.

 

 CASUAL SMART CASUAL
ATASAN: Min kaos T-shirt. ATASAN: Min kaos kerah.
BAWAHAN: Min celana ¾, boleh jeans rapi. BAWAHAN: Min celana panjang, boleh jeans rapi.
ALAS KAKI: Min sepatu-sandal (bukan sandal jepit). ALAS KAKI: Putra min sepatu casual terbuka; Putri min sepatu casual terbuka.
KAPEL NON-SENIN KAPEL SENIN

Di dalam ibadah kapel

selain hari Senin.

Di dalam ibadah kapel

pada hari Senin.

SEMI-FORMAL FORMAL
ATASAN: Putra min kemeja lengan pendek; Putri min blouse kain tanpa kerah. ATASAN: Min kemeja & jas.
BAWAHAN: Putra min celana panjang, boleh jeans rapi; Putri min celana 7/8, boleh jeans rapi. BAWAHAN: Min celana panjang kain.
ALAS KAKI: Putra min sepatu casual tertutup; Putri min sepatu formal terbuka atau casual tertutup. ALAS KAKI: Min sepatu formal tertutup.

Catatan:

  • Dilarang memakai celana jeans lusuh/berlubang, legging, pakaian ketat.
  • Ketika olah raga dapat memakai pakaian olah raga yang sesuai.

3. Rambut mahasiswa putra maupun putri harus disisir dan dipotong rapi, dan tidak boleh dicat warna mencolok.

Mahasiswa putra tidak boleh memanjangkan rambut, memakai anting, dan membuat tato.

VII. HUBUNGAN PRIA DAN WANITA

1. STTB sangat memperhatikan hubungan dengan lawan jenis. Setiap mahasiswa harus membangun relasi yang sehat, menjaga kekudusan, dan menjauhkan diri dari godaan.

2. Mahasiswa putra dilarang masuk ke asrama putri tanpa izin khusus dan mahasiswa putri dilarang masuk ke asrama putra tanpa izin khusus.

3. Mahasiswa yang berlawanan jenis, selama masa pendidikan (kuliah, liburan, praktik pelayanan) tidak diperbolehkan untuk:

    • Bepergian atau berjalan-jalan berduaan
    • Berada di ruangan/kelas berduaan
    • Bersentuhan fisik (bergandengan tangan, merangkul, memeluk, mencium, dll.)

4. Jika melanggar, mahasiswa yang bersangkutan mendapatkan peringatan lisan hingga dua kali. Selanjutnya jika tetap tidak mengindahkan akan mendapatkan surat teguran.

5. Mengenai hubungan berpacaran, STTB menetapkan:

    • Mahasiswa yang mulai tertarik dan ingin melakukan pendekatan khusus perlu melapor dan meminta nasihat pembimbing pastoral.
    • Mahasiswa program S1 diperbolehkan untuk berpacaran ketika memasuki semester 4 setelah meminta izin dan mendapat persetujuan dari pembimbing pastoral.
    • Mahasiswa yang sudah mulai berpacaran sebelum waktu yang ditentukan akan langsung mendapat surat teguran.
    • Mahasiswa yang berpacaran hanya boleh bertemu di tempat umum dan terbuka (tidak boleh berduaan saja di ruangan/kelas).
      Jika memerlukan pergi berduaan, bisa meminta izin khusus kepada kepala asrama.

6. Dalam masa studi, mahasiswa tidak diperbolehkan untuk bertunangan ataupun menikah, kecuali ada alasan sangat khusus yang dapat diterima.