English English Bahasa Indonesia Indonesia

PANDUAN

Penghargaan & Sanksi

DAFTAR ISI:

I. Penghargaan

II. Sanksi Bidang Akademik

A. Kategori Sanksi

B. Penjabaran Sanksi

III. Sanksi Bidang Kemahasiswaan

A. Kategori Sanksi

B. Penjabaran Sanksi

I. PENGHARGAAN

 

Piagam penghargaan diberikan kepada mahasiswa yang:

    • Menjadi pengurus senat
    • Menjadi pembimbing pemuridan
    • Mengikuti program pembinaan tertentu
    • Menunjukkan prestasi dalam perlombaan tertentu mewakili kampus
    • Menunjukkan keteladanan yang baik, baik di dalam kampus, gereja, dan masyarakat

II. SANKSI BIDANG AKADEMIK

 

Sanksi bidang akademik diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Akademik.

 

A. KATEGORI SANKSI

Sanksi bidang akademik dibagi dalam 4 kategori:

    1. Surat Teguran (ST)
    2. Surat Peringatan (SP)
    3. Skorsing
    4. Pemberhentian Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

B. PENJABARAN SANKSI

 

1. Surat Teguran

Surat Teguran diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, seperti:

  1. Menyontek – menyalin tugas yang dikerjakan mahasiswa lain
  2. Bolos Kuliah – tidak mengikuti kegiatan perkuliahan tanpa pemberitahuan baik kepada Ketua Kelas maupun Dosen Pengampu MK
  3. Dua kali terlambat Masuk Kuliah maksimal 10 menit
  4. Nilai IP di bawah standar
      • Standar nilai IPK bagi mahasiswa Program S1 adalah 2.5 setiap semester
      • Standar nilai IPK bagi mahasiswa Program S2 adalah 2.75 setiap semester

2. Surat Peringatan

    1. Surat Peringatan diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, yaitu berupa tindakan plagiarisme,
    2. Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. (KBBI)
    3. Surat Peringatan diberikan secara bertahap SP1-SP3 dengan melihat kasus per kasus
    4. SP1 dan SP2 diberikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan ditembuskan ke Orangtua/wali dan pihak pendukung mahasiswa (donatur/sponsor)
    5. SP3 adalah Surat Keterangan Pencabutan Status Kemahsiswaan. SP3 diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di STTB maupun masyarakat luas dan sudah melalui rapat ditingkat Dosen maupun Rektorat
    6. SP yang diberikan oleh bagian Akademik berlaku kumulatif dengan SP yang diberikan bagian lain (Keuangan dan Kemahasiswaan).

3. Skorsing

Skorsing atau menghentikan sementara (1 semester) kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan membutuhkan pembinaan secara khusus.

    4. Pencabutan Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

    DO adalah proses pencabutan status kemahasiswaan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan STTB.

    5. Pengunduran Diri

    Mahasiswa yang mengundurkan diri harus memberikan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani di atas materai 10.000.

    6. Hal-hal terkait dengan pelanggaran aturan perpustakaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    III. SANKSI BIDANG KEMAHASISWAAN

     

    Sanksi merupakan bagian dari proses intervensi yang ditujukan untuk mendorong mahasiswa menyadari perilakunya, dampak perilaku tersebut terhadap diri sendiri dan orang lain, serta mengambil tanggung jawab atas tindakannya, dan menolongnya memecahkan masalah.

     

    A. KATEGORI SANKSI

    Sanksi bidang akademik dibagi dalam 4 kategori:

      1. Surat Teguran (ST)
      2. Surat Peringatan (SP)
      3. Skorsing
      4. Pemberhentian Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

    B. PENJABARAN SANKSI

     

    1. Sanksi yang diberikan tidak harus melalui tahapan di atas, tetapi akan ditinjau berdasarkan kasus.

    2. Sanksi berupa Surat Teguran (ST), Surat Peringatan (SP), Skors, dan Dikeluarkan (DO) akan dicatat dalam arsip mahasiswa, ditembuskan juga ke pihak orangtua/wali, gereja pengutus, atau sponsor.

    3. Waket III Bidang Kemahasiswaan, pembimbing pastoral, atau orang yang telah ditunjuk oleh kampus akan secara pribadi bertemu dengan mahasiswa terkait untuk memberi kesempatan meluruskan permasalahan dan menolong pemulihan. Jika diperlukan, Waket III Bidang Kemahasiswaan akan membawa kasus tersebut ke dalam rapat dosen.

    4. Sanksi disampaikan oleh Waket III Bidang Kemahasiswaan, pembimbing pastoral, atau orang yang telah ditunjuk. Jika mahasiswa naik banding, maka kasus tersebut akan dialihkan ke Ketua untuk ditangani.

    5. Mahasiswa saling bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain. Dengan demikian, mahasiswa perlu melaporkan perilaku yang bertentangan dengan panduan dan tata tertib kehidupan mahasiswa. Mahasiswa yang turut berperan membiarkan dan membantu terjadinya pelanggaran mahasiswa lain juga dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

    6. Teguran Lisan dan Surat Teguran (ST). Mahasiswa mendapat teguran lisan atau surat teguran jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

      • Tidak menghadiri atau terlambat menghadiri kegiatan bersama yang diwajibkan tanpa izin.
      • Tidak keluar atau kembali sesuai dengan waktu yang ditetapkan tanpa izin.
      • Tidak memenuhi jadwal piket/kerja bakti tanpa izin
      • Melanggar peraturan tentang kehidupan asrama dan tentang pakaian-penampilan.
      • Melanggar peraturan tentang hubungan pria dan wanita dan tentang berpacaran.

    7. Surat Peringatan (SP). Surat peringatan berisi nasihat perbaikan yang jika tidak dilakukan akan ditindaklanjuti dengan peringatan yang lebih berat. Mahasiswa mendapat Surat Peringatan diberikan jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

      • Melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, setelah mendapatkan 2 ST.
      • Diberhentikan dari praktik pelayanan karena pelanggaran yang nyata dan serius.
      • Melakukan perundungan (bullying) secara fisik, sosial, maupun verbal (kata-kata kasar atau tidak pantas), meneror dan mengintimidasi, dll.
      • Merokok dalam segala jenisnya.
      • Melakukan kebiasaan berhutang.
      • Melakukan kebiasaan berbohong.
      • Mencuri barang milik orang lain atau STTB.
      • Melanggar peraturan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
      • Mengikuti demonstrasi melawan kebijakan kampus.

    8. Skors (SK). Skors berarti memberhentikan mahasiswa dari kegiatan perkuliahan selama suatu periode tertentu, di mana mahasiswa wajib pulang ke tempat asal, dengan biaya yang ditanggung sendiri. Setelah masa skors yang ditetapkan, mahasiswa dapat kembali belajar di STTB jika mendapat surat rekomendasi dari pembimbing rohani di gereja atau lembaga pelayanan yang mendampingi dan telah menunjukkan pertobatan yang sejati. Mahasiswa mendapatkan skors jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

      • Mengalami masalah kejiwaan dan sulit untuk disembuhkan dan/atau berisiko keamanan bagi komunitas dan kampus.
      • Menggalang massa untuk berdemonstrasi melawan kebijakan kampus.
      • Pergi ke kelab malam, diskotik, dan tempat-tempat yang tidak

    9. Dikeluarkan (DO). Dikeluarkan (drop out) dari kampus merupakan hukuman tahap akhir yang diberlakukan. Mahasiswa dikeluarkan jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

      • Melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, setelah mendapatkan dua kali surat peringatan.
      • Melakukan plagiarisme dengan me ngambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
      • Mabuk karena minuman keras, berjudi, memiliki/menjual narkoba.
      • Melakukan kekerasan fisik, dengan berkelahi, bertindak anarkis, memiliki senjata api
      • Memperlihatkan/memegang alat kelamin atau bagian pribadi lawan jenis atau sesama jenis.
      • Berhubungan seks di luar nikah, menggoda atau merangsang orang lain untuk berhubungan seks.
      • Melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.

    PANDUAN 

    Penghargaan & Sanksi

    DAFTAR ISI:

    I. Penghargaan

    II. Sanksi Bidang Akademik

    A. Kategori Sanksi

    B. Penjabaran Sanksi

    III. Sanksi Bidang Kemahasiswaan

    A. Kategori Sanksi

    B. Penjabaran Sanksi

    I. PENGHARGAAN

     

    Piagam penghargaan diberikan kepada mahasiswa yang:

      • Menjadi pengurus senat
      • Menjadi pembimbing pemuridan
      • Mengikuti program pembinaan tertentu
      • Menunjukkan prestasi dalam perlombaan tertentu mewakili kampus
      • Menunjukkan keteladanan yang baik, baik di dalam kampus, gereja, dan masyarakat

    II. SANKSI BIDANG AKADEMIK

     

    Sanksi bidang akademik diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan Akademik.

     

    A. KATEGORI SANKSI

    Sanksi bidang akademik dibagi dalam 4 kategori:

      1. Surat Teguran (ST)
      2. Surat Peringatan (SP)
      3. Skorsing
      4. Pemberhentian Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

    B. PENJABARAN SANKSI

     

    1. Surat Teguran

    Surat Teguran diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, seperti:

    1. Menyontek – menyalin tugas yang dikerjakan mahasiswa lain
    2. Bolos Kuliah – tidak mengikuti kegiatan perkuliahan tanpa pemberitahuan baik kepada Ketua Kelas maupun Dosen Pengampu MK
    3. Dua kali terlambat Masuk Kuliah maksimal 10 menit
    4. Nilai IP di bawah standar
        • Standar nilai IPK bagi mahasiswa Program S1 adalah 2.5 setiap semester
        • Standar nilai IPK bagi mahasiswa Program S2 adalah 2.75 setiap semester

    2. Surat Peringatan

      1. Surat Peringatan diberikan apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, yaitu berupa tindakan plagiarisme,
      2. Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. (KBBI)
      3. Surat Peringatan diberikan secara bertahap SP1-SP3 dengan melihat kasus per kasus
      4. SP1 dan SP2 diberikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada mahasiswa yang bersangkutan dan ditembuskan ke Orangtua/wali dan pihak pendukung mahasiswa (donatur/sponsor)
      5. SP3 adalah Surat Keterangan Pencabutan Status Kemahsiswaan. SP3 diberikan apabila mahasiswa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di STTB maupun masyarakat luas dan sudah melalui rapat ditingkat Dosen maupun Rektorat
      6. SP yang diberikan oleh bagian Akademik berlaku kumulatif dengan SP yang diberikan bagian lain (Keuangan dan Kemahasiswaan).

    3. Skorsing

    Skorsing atau menghentikan sementara (1 semester) kegiatan perkuliahan bagi mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan membutuhkan pembinaan secara khusus.

      4. Pencabutan Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

      DO adalah proses pencabutan status kemahasiswaan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan STTB.

      5. Pengunduran Diri

      Mahasiswa yang mengundurkan diri harus memberikan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani di atas materai 10.000.

      6. Hal-hal terkait dengan pelanggaran aturan perpustakaan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      III. SANKSI BIDANG KEMAHASISWAAN

       

      Sanksi merupakan bagian dari proses intervensi yang ditujukan untuk mendorong mahasiswa menyadari perilakunya, dampak perilaku tersebut terhadap diri sendiri dan orang lain, serta mengambil tanggung jawab atas tindakannya, dan menolongnya memecahkan masalah.

       

      A. KATEGORI SANKSI

      Sanksi bidang akademik dibagi dalam 4 kategori:

        1. Surat Teguran (ST)
        2. Surat Peringatan (SP)
        3. Skorsing
        4. Pemberhentian Status Mahasiswa/Drop Out (DO)

      B. PENJABARAN SANKSI

       

      1. Sanksi yang diberikan tidak harus melalui tahapan di atas, tetapi akan ditinjau berdasarkan kasus.

      2. Sanksi berupa Surat Teguran (ST), Surat Peringatan (SP), Skors, dan Dikeluarkan (DO) akan dicatat dalam arsip mahasiswa, ditembuskan juga ke pihak orangtua/wali, gereja pengutus, atau sponsor.

      3. Waket III Bidang Kemahasiswaan, pembimbing pastoral, atau orang yang telah ditunjuk oleh kampus akan secara pribadi bertemu dengan mahasiswa terkait untuk memberi kesempatan meluruskan permasalahan dan menolong pemulihan. Jika diperlukan, Waket III Bidang Kemahasiswaan akan membawa kasus tersebut ke dalam rapat dosen.

      4. Sanksi disampaikan oleh Waket III Bidang Kemahasiswaan, pembimbing pastoral, atau orang yang telah ditunjuk. Jika mahasiswa naik banding, maka kasus tersebut akan dialihkan ke Ketua untuk ditangani.

      5. Mahasiswa saling bertanggung jawab atas tindakan satu sama lain. Dengan demikian, mahasiswa perlu melaporkan perilaku yang bertentangan dengan panduan dan tata tertib kehidupan mahasiswa. Mahasiswa yang turut berperan membiarkan dan membantu terjadinya pelanggaran mahasiswa lain juga dikenai sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

      6. Teguran Lisan dan Surat Teguran (ST). Mahasiswa mendapat teguran lisan atau surat teguran jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

        • Tidak menghadiri atau terlambat menghadiri kegiatan bersama yang diwajibkan tanpa izin.
        • Tidak keluar atau kembali sesuai dengan waktu yang ditetapkan tanpa izin.
        • Tidak memenuhi jadwal piket/kerja bakti tanpa izin
        • Melanggar peraturan tentang kehidupan asrama dan tentang pakaian-penampilan.
        • Melanggar peraturan tentang hubungan pria dan wanita dan tentang berpacaran.

      7. Surat Peringatan (SP). Surat peringatan berisi nasihat perbaikan yang jika tidak dilakukan akan ditindaklanjuti dengan peringatan yang lebih berat. Mahasiswa mendapat Surat Peringatan diberikan jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

        • Melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, setelah mendapatkan 2 ST.
        • Diberhentikan dari praktik pelayanan karena pelanggaran yang nyata dan serius.
        • Melakukan perundungan (bullying) secara fisik, sosial, maupun verbal (kata-kata kasar atau tidak pantas), meneror dan mengintimidasi, dll.
        • Merokok dalam segala jenisnya.
        • Melakukan kebiasaan berhutang.
        • Melakukan kebiasaan berbohong.
        • Mencuri barang milik orang lain atau STTB.
        • Melanggar peraturan lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
        • Mengikuti demonstrasi melawan kebijakan kampus.

      8. Skors (SK). Skors berarti memberhentikan mahasiswa dari kegiatan perkuliahan selama suatu periode tertentu, di mana mahasiswa wajib pulang ke tempat asal, dengan biaya yang ditanggung sendiri. Setelah masa skors yang ditetapkan, mahasiswa dapat kembali belajar di STTB jika mendapat surat rekomendasi dari pembimbing rohani di gereja atau lembaga pelayanan yang mendampingi dan telah menunjukkan pertobatan yang sejati. Mahasiswa mendapatkan skors jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

        • Mengalami masalah kejiwaan dan sulit untuk disembuhkan dan/atau berisiko keamanan bagi komunitas dan kampus.
        • Menggalang massa untuk berdemonstrasi melawan kebijakan kampus.
        • Pergi ke kelab malam, diskotik, dan tempat-tempat yang tidak

      9. Dikeluarkan (DO). Dikeluarkan (drop out) dari kampus merupakan hukuman tahap akhir yang diberlakukan. Mahasiswa dikeluarkan jika melakukan antara lain hal-hal berikut:

        • Melakukan pelanggaran untuk ketiga kalinya, setelah mendapatkan dua kali surat peringatan.
        • Melakukan plagiarisme dengan me ngambil karya orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri.
        • Mabuk karena minuman keras, berjudi, memiliki/menjual narkoba.
        • Melakukan kekerasan fisik, dengan berkelahi, bertindak anarkis, memiliki senjata api
        • Memperlihatkan/memegang alat kelamin atau bagian pribadi lawan jenis atau sesama jenis.
        • Berhubungan seks di luar nikah, menggoda atau merangsang orang lain untuk berhubungan seks.
        • Melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis.